Video Mobil LCGC Lane Hogger dan Ditegur Mercedes-Benz GLE

JAKARTA, virprom.com. Di jalan tol, pengemudi masih sering mengemudi dengan kecepatan rendah di jalur kanan.

Seperti halnya dalam video yang diunggah @lowslowmotif, Sabtu (8/10/2024), yang memperlihatkan Toyota Calya LCGC melaju di jalur paling kanan jalan dengan kecepatan rendah.

Dalam video tersebut, Mercedes-Benz GLE mengejar Toyota Calya hingga akhirnya Calya bergerak ke jalur tengah.

Baca juga: Tips Merawat Belt Tensioner Agar Selalu Maksimal

Padahal, Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Nomor 22 Tahun 2009 (LLAJ) pada Pasal 106 ayat 4 huruf d menyebutkan bahwa setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya harus menaati peraturan lalu lintas.

Pasal 108 juga menyebutkan bahwa jalur kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi, membelok, atau menyalip kendaraan lain.

Selain itu, Rijkswettersteat (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol juga mengatur penggunaan jalur kanan. Hal itu tertuang dalam ayat 1-3 Pasal 41.

“Fungsi lajur kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak cepat dan kendaraan yang berada pada lajur terbatas yang telah ditentukan.”

Baca juga: Cara Kerja Gearbox CVT pada Mobil

Budiyanto, pengamat transportasi dan hukum, mengatakan berada di jalur kanan dalam waktu lama dan dengan kecepatan rendah dianggap melanggar lalu lintas.

“Perilaku saat mengendarai mobil seperti itu merupakan pelanggaran lalu lintas yang harus dikenai sanksi disiplin (ketentuan pidana diatur dalam Pasal 287 ayat (4), pidana penjara paling lama 1 bulan atau denda 250.000 rupiah),” kata Budianto kepada Kompas. com, baru-baru ini.

Menurut Budiyanto, mengabaikan pelanggar Lane Hogger tidak mendidik dan kontraproduktif, serta bisa menimbulkan pelanggaran lalu lintas baru.

“Pelanggaran lajur di jalan tol sebenarnya sering terjadi namun jarang dilakukan penindakan,” kata Budiyanto. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top