Video Mobil Halangi Laju Ambulans Jenazah, Begini Aturannya

JAKARTA, virprom.com – Video seorang pengemudi mobil yang menampilkan aksi konvoi membawa jenazah di jalan raya menjadi viral di media sosial.

Dalam video yang diunggah akun @lowslowmotif, Senin (13/5/2024), terlihat sang pengemudi berkendara sambil merekam iring-iringan jenazah dan ambulans. Beberapa saat kemudian terlihat mobil yang dikendarai perekam tidak berhenti dan tidak menyerah pada ambulans.

Dalam narasi yang terekam, sang sopir pun menanyakan soal pengawalan jenazah.

“Benarkah pengawalan mobil jenazah harus seperti ini?”

Baca juga: Pembatasan kendaraan di Indonesia tak bisa dibandingkan dengan Singapura

Banyak pengemudi yang masih belum memahami bahwa ambulans merupakan salah satu kendaraan yang mempunyai hak jalan. Karena itu, pengemudi harus memberi jalan kepada ambulans saat melintasi jalan raya.

“Kendaraan di sekitar ambulans harus segera mengurangi kecepatannya dan berusaha berhenti. Jadi ketika pengemudi mulai mendengar sirene, mereka harus segera mengetahui sumber suara dan mengambil tindakan untuk membuka jalan bagi ambulans,” kata The Real Driving Center. (RDC) direktur pelatihan Marcell Kurniawan.

Menurut Marcello, ambulans harus berjalan lancar jika semua kendaraan bekerja sama untuk memastikan jalur yang benar.

“Standar lebar jalan kolektor 7 meter. Kalau mobil kiri dan kanan berhenti terus, ambulans masih bisa baik-baik saja,” kata Marcell.

Direktur pelatihan Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana pun mengungkapkan hal tersebut. Pengemudi harus melihat sekeliling ketika mendengar sirene, terutama di belakang mereka. Jadi, ketika melihat ambulans, Anda bisa segera menghindarinya.

“Menghindar memang butuh waktu, jadi pengemudi harus konsentrasi. “Saya tidak tahu di mana ambulansnya, atau Anda mungkin salah karena tidak memahami aturan tempat untuk melarikan diri,” ujarnya.

Baca juga: Gardan Belakang Bermasalah, Chery Recall 420 Unit Omoda 5 Asal Indonesia

Jika melihat regulasinya, dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 terdapat daftar kendaraan prioritas yang diatur dalam Pasal 134. Daftar ini diurutkan berdasarkan tingkat urgensinya. Urutan kedua adalah ambulans itu sendiri, dan urutan keenam adalah prosesi pengangkutan jenazah.

Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan yang mempunyai hak asasi mempunyai prioritas dengan urutan yang telah ditentukan, sebagai berikut: Mobil pemadam kebakaran melaksanakan tugasnya. Ambulans membawa orang sakit. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. Kendaraan pengelola lembaga negara Republik Indonesia. Mobil para pemimpin dan perwakilan negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara. Prosesi pemakaman. Konvoi dan/atau kendaraan untuk tujuan tertentu atas kebijaksanaan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Gardan Belakang Bermasalah, Chery Recall 420 Unit Omoda 5 Asal Indonesia

Merujuk pada Pasal 287(4) undang-undang yang sama, pengemudi yang menghalangi kendaraan yang mempunyai hak jalan dengan menggunakan sirene di jalan raya, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000.

  Dengarkan berita dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top