Video Kecelakaan Mobil Vs Motor, akibat Menyalip di Tikungan

SOLO, virprom.com – Setiap pengemudi harus memahami marka jalan, seperti rambu padat, yang berarti dilarang menyalip karena tidak aman. Diperbolehkan selama penandaannya bertitik.

Terlihat dalam video yang diunggah akun Instagram @kabarnegri, Kamis (5 September 2024), terlihat sepeda motor dan mobil menyalip di jalan berkelok-kelok dengan marka terus menerus di Tebat Monok, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu.

Dalam video tersebut, sebuah sepeda motor terlebih dahulu menyalip mobil yang merekam kejadian tersebut di tikungan, kemudian sebuah mobil berwarna putih lainnya.

BACA JUGA: Video Daihatsu Sigra, Korban Pencurian Ban dan Pelek di ITC Cempaka Mas

Saat sebuah mobil berwarna putih yang kemungkinan merupakan penumpang jarak jauh menyalip sepeda motor di tikungan, ia menabrak sepeda motor dari belakang dan langsung kabur.

Terlihat dari video, menyalip di tikungan yang marka jalan masih utuh atau rusak berbahaya dan tidak diperbolehkan.

Marcell Kurniawan, Kepala Pelatihan Real Driving Center (RDC), mengatakan menyalip kendaraan lain di tikungan sebenarnya sangat berbahaya, baik sudah selesai atau belum.

Oleh karena itu, sebaiknya jangan mendahului kendaraan lain di kondisi jalan yang berkelok-kelok, baik ada marka jalan atau tidak, kata Agus dalam wawancara dengan virprom.com baru-baru ini.

Baca Juga: Kisah Benny Santoso Juarai TCR Asia Series di Sirkuit Sepang

Kalaupun tidak ada larangan menyalip, tikungan sangat berbahaya karena banyak titik buta.

“Kami dan semua pengendara lain yang berlawanan arah tidak bisa melihat tikungan dan tiba-tiba kami bertemu di tengah tikungan dan akhirnya adu banteng,” kata Agus.

Menyalip mobil memerlukan kesabaran dan harus dilakukan di tempat yang tepat. Misalnya jalan lurus dan sepi serta terdapat area aman di depan kendaraan yang disusul untuk kembali ke jalur. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan langsung ke ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran perpesanan pilihan Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top