Video Kecelakaan karena Menyalip di Bahu Jalan Tol, Pelaku Kabur

JAKARTA, virprom.com – Tindakan pengendara yang biasa melintas di bahu jalan tol cukup sering terjadi dan sangat mengkhawatirkan. Pengguna tol harus mewaspadai pengemudi tersebut.

Pasca kejadian yang melibatkan mobil wisata dan mobil Toyota Fortuner polisi di tol layang MBZ pada Mei lalu, kini kecelakaan serupa kembali dilaporkan terjadi di Tol Sidorjo, Jawa Timur (7/6/2024).

Dilansir dari Instagram @rodapapat (06-08-2024), terlihat sebuah mobil melaju kencang di bahu jalan lalu bertabrakan dengan mobil di lajur satu.

Baca Juga: Apa Jadinya Jika Wuling Binguo EV Menjadi Taksi Bluebird

Sesaat setelah tabrakan, mobil terbalik di sisi kiri jalan. Mirisnya, pengemudi yang melintas di bahu jalan tersebut tidak berhenti dan bertanggung jawab, malah langsung melaju meninggalkan korban.

Soni Susmana, Kepala Pendidikan Safety Defensive Consultants Indonesia, mengatakan pinggir jalan merupakan jalan yang berbahaya untuk dilalui.

Dia mengingatkan, hanya petugas jaga atau pengemudi yang menghentikan kendaraannya karena ada masalah yang boleh melintas di pinggir jalan.

Baca Juga: Harga Hatchback Bekas Mulai Juni 2024, Honda Jazz Mulai Rp 66 Jutaan

Ingat, pinggir jalan sempit, terbatas, licin, dan tidak rata, kata Soni kepada virprom.com, baru-baru ini.

“Melintasinya perlu fokus dan kewaspadaan ekstra, karena jika lengah akan mudah terjebak dalam hipnotis jalan raya atau mobil akan kehilangan keseimbangan,” ujarnya.

Secara regulasi, ketentuan penggunaan kredit jalan tol dirinci dalam Jalan Tol § 41 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005.

Baca juga: Tanggapan Piaggio Indonesia terhadap Vespa yang Mogok Hanya 3 Minggu

Berdasarkan Pasal 287(1) disebutkan bahwa pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp500.000 atau hukuman paling lama dua bulan.

Jangan menyombongkan diri “supaya bisa atau mudah”, karena kecelakaan akan datang kemudian. “Hargai mereka yang berkendara dengan hati-hati dan tetap aman,” kata Soni.

Baca Juga: Ini Bocoran Kendaraan yang Bisa Gunakan Pertalite

Berikut syarat penggunaan tepi jalan tol:

1. Digunakan untuk arus lalu lintas pada keadaan darurat 2. Diperuntukkan untuk kendaraan yang berhenti darurat 3. Handphone tidak digunakan untuk menderek/menderek/mendorong kendaraan. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top