Video Damkar Terhalang Mobil Parkir Sembarangan, Pahami Aturannya

JAKARTA, virprom.com – Video mobil yang diparkir di depan rumah menghalangi mobil pemadam kebakaran (Damkar) beredar di media sosial. Postingan ini diunggah pada Kamis (23/8/2024) oleh akun Instagram @lowslowmotif.

Dalam unggahan tersebut, terlihat kendaraan pemadam kebakaran melintasi mobil berwarna putih yang diparkir di pinggir jalan, Jalan Ujungperung Indah Seria, Kota Bandung, Jawa Barat.

Video tersebut memperlihatkan petugas pemadam kebakaran dan sejumlah warga mencoba memindahkan mobil Honda Mobilio yang diparkir di pinggir jalan.

Baca juga: Parkir Paralel Video BYD Yangwang U8 Mudah

“Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kita semua, ini kedua kalinya mobil yang parkir di jalan sempit menghalangi mobil pemadam kebakaran,” jelas video tersebut.

Untuk menghindari kejadian tersebut, warga sekitar harus segera menginformasikan kepada Ketua Rukun Tetanga (RT) atau Rukun Warga (RW) jika ada pemilik kendaraan yang memarkir mobilnya di badan jalan.

Perlu dipahami bahwa terhadap mobil yang parkir sembarangan di jalan umum sehingga meresahkan masyarakat sekitar berlaku Pasal 38 Peraturan Jalan Negara (PP) Nomor 34:

“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya pengoperasian jalan.”

Menurut peraturan lalu lintas, yang dimaksud dengan “mengganggu pengoperasian jalan” adalah mengurangi kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas, menumpuk barang atau benda atau bahan di pinggir jalan, berjualan di jalan, parkir dan berhenti untuk keperluan lain. Kendaraan dalam keadaan darurat.

Jakarta memiliki peraturan parkir yang tertuang dalam Pasal 140 Peraturan Parkir Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 (Perda DKI Jakarta 5/2012), yang berbunyi sebagai berikut:

Menurut ayat 1, setiap orang atau perusahaan pemilik kendaraan bermotor dapat mengelola bengkel untuk kendaraannya, yang ditunjukkan dengan sertifikat.

Selain itu, parkir sembarangan juga dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 (LLAJ) tentang Lalu Lintas dan Lalu Lintas Tahun 2009. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 275(1).

“Barangsiapa mengganggu pengoperasian rambu lalu lintas, marka jalan, perangkat isyarat lalu lintas, ruang pejalan kaki, dan perangkat keselamatan pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 2, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak. sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Sebelumnya, Direktur Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo juga mengatakan, kewajiban pemilik mobil untuk menjaga garasi tertuang dalam Peraturan Transportasi Daerah (Perta) Nomor 5 Tahun 2014.

Padahal, dalam aturan tersebut secara tegas disebutkan bahwa penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hanya bisa dilakukan setelah pemilik mobil sudah terverifikasi memiliki garasi.

“Saat yang bersangkutan melepas atau melanjutkan STNK, dimintai keterangan atau klarifikasi (oleh polisi) tentang ketersediaan tempat parkir di rumah tersebut,” kata Syafrin.

Baca juga: Perawatan Mobil Hybrid Seperti Mobil Tradisional

Namun kenyataannya, masih banyak pemilik mobil di Jakarta yang memarkir kendaraannya di jalan perumahan atau di depan rumah tanpa garasi.

Untuk itu, Liikennevirasto DKI segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan proses verifikasi kepemilikan bengkel dilakukan dengan benar sebelum menerbitkan STNK.

“Ini (penyelidikan ketersediaan bengkel) lagi kami koordinasikan (dengan pihak kepolisian),” kata Syafrin.

  Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top