Video Bocah Naik Sepeda Listrik Tabrak Pagar Rumah dan Mobil

JAKARTA, virprom.com – Banyaknya anak di bawah umur yang membawa sepeda listrik di jalan umum menjadi permasalahan yang sangat meresahkan masyarakat saat ini. Tak jarang terjadi kecelakaan yang membahayakan pengguna jalan lainnya.

Seperti video yang diunggah akun Instagram Memomedsos. Dalam tayangan tersebut, seorang anak laki-laki yang mengendarai sepeda motor listrik terlihat kehilangan kendali saat menabrak atap berbentuk T.

Bocah itu kemudian ambruk ke tembok rumah dan mobil sedannya terparkir di pinggir jalan.

Beruntung mobil di sisi lain melaju pelan sehingga tidak mengalami kecelakaan fatal.

Baca juga: Harga mobil bekas hingga Agustus 2024 mulai Rp 137 jutaan

Untuk mencegah hal ini terulang kembali, orang tua harus memperkuat kontrolnya terhadap anak. Peran orang tua dalam mendidik dan mengasuh anak harus bertanggung jawab.

“Ketika anak-anak mengendarai kendaraan apa pun, baik itu sepeda biasa, sepeda listrik, atau sepeda motor, itu adalah tanggung jawab orang tua. Kenapa, karena orang tuanya mengizinkan anaknya menggunakan mobil tersebut,” ujarnya.

Menurut Agus, orang tua perlu diedukasi untuk mencegah anak mengemudi karena risikonya terlalu besar.

“Masih banyak kendaraan lain yang belum tentu bisa digunakan di jalan raya, apalagi jika dirancang tanpa pengawasan dan memungkinkan anak-anak mengemudi di jalan raya,” kata Agus.

Peraturan penggunaan sepeda listrik Kementerian Perhubungan (Permenhab) Nomor 45 Tahun 2020 berlaku untuk kendaraan tertentu yang menggunakan motor listrik.

E-bike hanya dapat digunakan di area tertentu, seperti kawasan pemukiman, car free day, kawasan wisata, kawasan angkutan umum, perkantoran, dan di luar jalan raya.

Salah satu kawasan yang memperbolehkan e-bike adalah Taman Mini Indonesia Indah (TMIl). Area tersebut tertutup bagi kendaraan lain dan memiliki batas kecepatan.

Pengguna kemudian harus tetap berada di jalur yang ditentukan saat berkendara di jalan raya. Namun, beberapa kota besar di Indonesia saat ini belum memiliki jalur khusus sepeda.

Baca juga: Jangan sampai terlambat mengganti oli sepeda motor.

Hanya saja kendaraan e-bike harus memenuhi beberapa persyaratan untuk bisa melaju di jalan raya.

• Memakai helm • Harus berusia minimal 12 tahun • Tidak boleh mengangkut penumpang lain tanpa tempat duduk penumpang • Tidak dapat memodifikasi tenaga sepeda motor untuk menambah kecepatan • Memahami dan menaati peraturan lalu lintas. Dengarkan berita dan pembaruan terkini kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran perpesanan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top