Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, cara pemeriksaan fakta klaim dukungan calon kepala daerah non-partai tidak melalui sampling, melainkan sensus.

Idham Holik, Koordinator Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Indonesia pada Sabtu (11/5/2024).

Artinya, setiap warga negara yang menyerahkan fotokopi KTP untuk mendukung calon kepala daerah yang nonpartisan akan diperiksa faktanya.

Baca Juga: Berapa Harus Dipisahkan KTP, Calon Wali Kota dan Bupati Independen Bersamaan?

Berbeda dengan metode pengecekan fakta keanggotaan partai calon peserta pemilu yang dilakukan melalui sampling sehingga hanya sebagian daftar keanggotaan partai yang dipenuhi langsung oleh pemeriksa KPU.

Dengan verifikasi metode sensus ini, diharapkan beban kerja para verifikator KPU menjadi sangat tinggi.

Sebab, berbeda dengan Pilkada sebelumnya, Pilkada 2024 akan dilaksanakan serentak di seluruh provinsi dan kabupaten/kota kecuali Provinsi DI Yogyakarta dan 6 kota/kabupaten di Jakarta.

Artinya, pengusung KPU di setiap provinsi harus mengusung pasangan calon gubernur nonpartisan dan pasangan calon bupati/walikota nonpartisan di provinsi yang sama.

Baca Juga: Pengamat usulkan pelonggaran syarat pencalonan gubernur independen

Adam mengakui hal tersebut dan mengklaim partai telah melakukan analisis menyeluruh terhadap beban kerja pengecekan fakta yang mendukung pasangan calon kepala daerah non-partisan.

“KPU/KIP Provinsi Ashiya dan KPU/KIP Daerah/Kota sedang melakukan pengecekan fakta dengan didukung penyelenggara pemilu daerah ad hoc seperti PPK (Panitia Pemilihan Umum Daerah). Insya Allah semuanya akan baik-baik saja,” ujarnya. .

Prinsip efektivitas dan efisiensi menjadi landasan lembaga ad hoc untuk melakukan pemeriksaan realitas terhadap calon perseorangan, kata Yidem.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur calon calon non-partai harus mengajukan permohonan dukungan kepada KPU.

Pengajuan dukungan ini sebagai syarat kemampuan mereka untuk mendaftar secara resmi sebagai calon gubernur dan bersaing dengan calon dari partai yang tidak memerlukan dukungan.

Dukungan yang dimaksud datang dari sebagian warga sekitar yang sudah mempunyai hak pilih. UU Pilkada lebih lanjut mengatur besaran bantuan.

Setelah itu, dukungan berupa salinan KTP atau sertifikat Dukcapil akan diverifikasi oleh pemerintah dan tentunya oleh KPU masing-masing daerah untuk dipastikan keabsahannya.

Verifikator akan memeriksa apakah warga yang menyerahkan salinan KTP ke KPU benar-benar hadir dan mendukung pasangan calon masing-masing.

Baca Juga: UU Kewilayahan Tak Bolehkan Mantan Gubernur Jadi Wagub, Debat Innes-Ahok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top