UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

JAKARTA, virprom.com – Undang-Undang Nomor 2016 tentang UU Pemilu. 10, mantan gubernur tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur pada pilkada berikutnya di daerah yang pernah dipimpinnya.

Hal ini tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) o surat undangan yang mengatur tentang syarat-syarat keikutsertaan dalam pemilihan kepala daerah.

Undang-Undang Pilkada yang masih berlaku pada Pilkada 2024 menyatakan, “seorang calon gubernur dan calon wakil gubernur harus memenuhi persyaratan berikut dan tidak pernah menjabat sebagai gubernur dari calon wakil gubernur di daerah yang sama.” pemilihan

Baca Juga: Presiden KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Kalau Maju Pilkada, Pakar: Mungkin Mandat…

Begitu pula dengan syarat mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati atau Wakil Walikota.

Seorang mantan bupati tidak boleh “menurunkan peringkat” menjadi calon wakil bupati, dan mantan walikota tidak boleh menjadi calon walikota pada pemilukada berikutnya di daerah yang sama.

Dengan ketentuan tersebut, duet Anees Baswedan dan Basuki Tjahaja Poornama (Ahok) tidak akan terwujud pada Pilkada DKI Jakarta 2024.

Pasalnya Ahok yang pernah menjabat Wakil Gubernur pada Pilkada DKI 2012 akhirnya naik takhta dan menjadi gubernur provinsi setelah Jokowi terpilih menjadi Presiden Republik Indonesia.

Sementara itu, Anis kemungkinan tidak akan mencalonkan diri sebagai wakil gubernur karena mantan rektor Universitas Paramadina itu menggantikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2012 hingga 2017.

Dengarkan berita terkini dan pilihan utama kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top