UU Perlindungan Data Pribadi Berlaku Sepenuhnya di Indonesia

virprom.com – Hokky Situngkir, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika, menyetujui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) 27 Tahun 2022 yang berlaku efektif mulai 17 Oktober 2024.

Dengan berakhirnya masa transisi selama dua tahun, undang-undang ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi penerapan peraturan mengenai sanksi pelanggaran privasi dan pengelolaan data di Indonesia.

Undang-undang PDP ini disahkan pada 17 Oktober 2022, setelah melalui proses perumusan yang panjang, seiring dengan semakin besarnya kekhawatiran masyarakat terhadap kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi di era digital.

Baca juga: UU KVKK Resmi Disahkan Usai Kebingungan yang Diciptakan Hacker Bjorka

Undang-undang ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada masyarakat dan mewajibkan perusahaan dan platform digital untuk menjaga keamanan data pengguna.

Hokky menjelaskan, penegakan hukum terhadap pelanggaran data sudah dimulai, meski belum dibentuk badan pengawas formal.

Beberapa kasus pelanggaran data telah berujung pada tindakan hukum, termasuk pemblokiran akses.

Namun Hokky tidak merinci jumlah kasus yang ditangani pada masa transisi ini.

Mengutip Antaranews dari KompasTekno, Jumat (18/10/2024), Hokky mengatakan, “Pastinya sudah 2 tahun berlalu sejak 17 Oktober, sehingga akan dilaksanakan.”

Sanksi bagi yang melanggar UU KVK mulai dari teguran administratif hingga denda maksimal 2 persen dari pendapatan tahunan perusahaan.

Undang-undang ini juga memberikan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun bagi pelaku yang terbukti menyalahgunakan data pribadi dalam kejahatan berat.

Hokky menegaskan, dua peraturan turunan yang penting untuk mengoptimalkan implementasi UU ini saat ini sedang dalam proses harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca juga: UU KVK Cenderung Dijadikan Alat Kriminalisasi

Aturan tersebut antara lain Peraturan Presiden tentang Pembentukan Badan Pengawas KVK (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi pedoman teknis pelaksanaan UU KVK.

Hokky mengatakan, “Kita masih menunggu. Begitu pula teman-teman juga menunggu proses adaptasinya. Jadi dilihat di pdp.id dan ini juga terkait dengan keputusan presiden mengenai lembaga tersebut, jadi kita masih menunggu.” . .

Platform digital dan perusahaan yang mengelola data pribadi harus mematuhi ketentuan yang ditentukan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Kewajiban tersebut antara lain mengelola data secara transparan, menginformasikan kepada pemilik data mengenai tujuan pengumpulan, dan menjamin keamanan data yang dikumpulkan.

Perusahaan juga harus memberikan subjek data akses untuk mengelola atau menghapus data mereka berdasarkan permintaan.

UU PDP hadir sebagai jawaban atas semakin mendesaknya kebutuhan akan peraturan perlindungan data pribadi di tengah perkembangan teknologi dan digitalisasi di Indonesia.

Dengan diterapkannya undang-undang ini, diharapkan peningkatan risiko kebocoran data akan berkurang dan hak privasi masyarakat akan terlindungi. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstall.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top