UU KIA, Tempat Kerja Wajib Sediakan Ruang Laktasi sampai Penitipan Anak

JAKARTA, virprom.com – Undang-undang Perlindungan Ibu dan Anak (KIA) yang baru saja disahkan Dewan Rakyat (DPR) mewajibkan tempat kerja menyediakan fasilitas kesehatan bagi ibu hamil dan melahirkan di ruang penitipan anak.

UU KIA telah disetujui DPR dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Kewajiban penyediaan kondisi dan prasarana bagi ibu hamil dan melahirkan tertuang dalam ayat (3) UU KIA, seperti dikutip virprom.com, Kamis (6/6/2024).

Pasal ini menyatakan bahwa perlu disediakan sarana, akomodasi, sarana dan prasarana yang memadai bagi ibu hamil dan ibu nifas di tempat kerja.

“A. lembaga pelayanan kesehatan, b. penyediaan panti jompo, dll. penitipan anak”, demikian isi artikel tersebut.

Baca juga: UU KIA, Ibu Cuti Hamil Tak Bisa Dipecat Tetap Dapat Gaji

Selain itu, Pasal 30 ayat (5) menyebutkan bahwa sarana penunjang, perumahan, sarana dan prasarana tempat kerja yang memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disediakan oleh pemberi kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan Pasal 31 memberikan hukuman bagi tempat kerja yang tidak menyediakan akomodasi, sarana dan prasarana yang memadai bagi ibu hamil.

Baca Juga: UU KIA Disahkan, Angin Segar Cuti 6 Bulan dan Jaminan Gaji Hamil

“Pengusaha, penyedia atau pengelola sarana, perumahan layak, sarana dan prasarana yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 diberikan pembinaan dan/atau sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, sebagaimana tercantum dalam Pasal 31. Lihat. berita terkini dan pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top