UU KIA, Pemerintah Wajib Beri Bantuan Hukum Ibu yang Tak Digaji Saat Cuti Melahirkan 6 Bulan

JAKARTA, virprom.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) dalam 1.000 hari pertama kehidupan (UU), dalam rapat paripurna, Selasa (4/6/2024).

Undang-undang ini juga mengatur kewajiban pemerintah untuk memberikan bantuan hukum kepada ibu yang tidak menikmati haknya, yaitu pengaturan upah atau gaji perusahaan tempat ibu bekerja selama cuti melahirkan.

Kita tahu, undang-undang ini mengatur jangka waktu cuti melahirkan seorang ibu paling lama enam bulan.

Dalam hal ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak menerima haknya, pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan. peraturan perundang-undangannya”, kita baca pada pasal 5 ayat (3) UU KIA yang dilihat virprom.com, Selasa.

Baca juga: RUU KIA disahkan, ibu bekerja berhak cuti hamil hingga 6 bulan

Dalam pasal 5 ayat 2 disebutkan bahwa gaji ibu harus tetap ditanggung oleh perusahaan, meskipun sedang cuti melahirkan.

Pada ayat (2) huruf (a), perusahaan wajib membayar penuh gaji kepada ibu hamil selama tiga bulan pertama cuti.

Huruf (b) ayat yang sama menyatakan, perusahaan membayar penuh gaji untuk cuti bulan keempat.

“75% (dua puluh lima persen) dari gaji bulan kelima dan keenam,” tulis huruf (c) ayat 2 pasal 5.

Sebagai informasi, keputusan pengesahan RUU KIA diambil dalam rapat paripurna DPR yang digelar hari ini.

Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan rapat menanyakan kepada seluruh fraksi apakah RUU KIA bisa disahkan.

Hasilnya, seluruh fraksi menyetujui RUU KIA menjadi undang-undang. Hanya PKS yang menyetujui pemeringkatan tersebut.

Lalu kita akan tanyakan kepada masing-masing fraksi apakah RUU KIA tahap 1.000 hari pertama kehidupan bisa disetujui menjadi undang-undang? » tanya Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Baca juga: UU KIA Sudah Disahkan, Ini Ketentuan Gaji Ibu Cuti 6 Bulan

Oke, teriak anggota DPR itu.

Ditemui usai paripurna, Puan mengaku bersyukur RUU KIA disahkan.

Ia berharap undang-undang tersebut bermanfaat di masa depan, termasuk menyambut Indonesia Emas 2045.

Alhamdulillah undang-undang ini bisa kita disahkan hari ini. Semoga manfaatnya ke depan bermanfaat untuk 1.000 hari pertama ibu dan anak ke depan menuju Indonesia emas tahun 2045, kata Ketua DPP PDI -P. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top