UU KIA, Kantor Wajib Sesuaikan Jam Kerja sampai Capaian Kinerja Ibu Melahirkan

JAKARTA, virprom.com – Undang-undang Keselamatan Ibu dan Anak (KIA) memuat kewajiban bagi tempat kerja untuk menerapkan jam kerja untuk memastikan ibu bekerja setelah melahirkan.

DPR Partai Republik menyetujui UU Otoritas Investasi Umum dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Batavia, Selasa (4/6/2024).

Kewajiban tersebut tertuang dalam Pasal 30 Ayat (4) UU Otoritas Penanaman Modal Umum yang dilansir virprom.com pada Kamis (6/6/2024).

“Selain sarana dan prasarana tempat penitipan dan akomodasi yang memadai di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bantuan juga diberikan kepada ibu bekerja dalam bentuk penyesuaian tugas, jam kerja dan/atau pekerjaan, dengan memperhatikan keadaan dan tujuan.

Baca juga: DPR Setujui UU Keselamatan Ibu dan Anak, Ini 6 Poinnya

Selain itu, Ayat (3) Pasal 30 Kewenangan Umum UU Penanaman Modal menjelaskan tentang kewajiban dan prasarana bagi ibu hamil dan melahirkan di tempat kerja.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa perlu diberikan lebih banyak sumber daya, akomodasi yang memadai, sarana dan prasarana di tempat kerja kepada ibu hamil dan ibu nifas.

“A- Fasilitas pelayanan kesehatan;

Selain itu, Pasal 30 ayat (5) mengatur bahwa sarana penunjang, perumahan yang layak, sarana dan prasarana dalam pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disediakan oleh pemilik sesuai dengan pengendalian yang ditentukan oleh sistem. .

Baca Juga: Ibu dan Anak Sudah Lolos UU Keselamatan, Pria Boleh Butuh Waktu 5 Hari Mendampingi Masa Nifas.

Pada saat yang sama, 31. menetapkan sanksi bagi pemberi kerja yang tidak menyediakan tempat tinggal, sarana dan prasarana yang layak bagi perempuan hamil.

“Pelanggan, penyedia atau pengelola sumber daya, perumahan yang layak, sarana dan prasarana, yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, diberikan petunjuk administratif dan/atau sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” Pasal 30 .Dorong Berita dan baca berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda, akses saluran whatsapp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top