UU KIA Disahkan, Ini Ketentuan Gaji Ibu Cuti 6 Bulan

Jakarta, virprom.com – Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak disetujui dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (4/6/2024).

Berdasarkan RUU ini, ibu berhak atas cuti melahirkan hingga 6 bulan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam pasal 4 ayat 3 huruf A yang berbunyi sebagai berikut:

Setiap ibu yang bekerja berhak untuk:

Satu. Cuti melahirkan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Yang termuda, 3 bulan pertama, e

2. Selambat-lambatnya 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi tertentu yang disertifikasi oleh surat keterangan dokter.

Lalu, hak lain yang dijamin undang-undang adalah pembayaran gaji jika ibu mengambil cuti 6 bulan.

Baca Juga: Perpres Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Ini 6 Poin Pentingnya

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 5 ayat (2) yang memuat tiga ketentuan mengenai pembayaran upah kepada ibu yang mengambil cuti 6 bulan, yaitu:

Satu. Penuh untuk 3 bulan pertama,

B. selama empat bulan penuh, e

C. 75 persen dari gaji bulan kelima dan keenam.

Cuti tambahan 3 bulan hanya diperuntukkan bagi ibu dalam keadaan khusus yang diatur dalam Pasal 4(5).

Dua situasi khusus tersebut, pertama, ibu yang mengalami gangguan kesehatan dan/atau komplikasi pasca melahirkan atau keguguran.

Kedua, ibu yang melahirkan anak mengalami gangguan kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi. Dengarkan pilihan berita dan headline terkini kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top