UU KIA Disahkan, Angin Segar Cuti 6 Bulan dan Jaminan Gaji bagi Ibu Melahirkan

JAKARTA, virprom.com – Dewan Perwakilan Rakyat (Korea Utara) menyetujui Undang-Undang Perlindungan Ibu dan Anak pada Sidang Umum Republik Korea yang digelar pada 4 Juni 2024.

Salah satu aspek yang meresahkan dari keputusan ini adalah undang-undang menjamin hak cuti melahirkan hingga 6 bulan bagi ibu.

Undang-undang yang memberikan cuti hamil selama 6 bulan kepada ibu sudah lama ditunggu-tunggu.

Beberapa negara telah menerapkan kebijakan serupa untuk menjamin kesejahteraan ibu dan anak dalam rumah tangga.

Baca juga: Komite Nasional Perlindungan Ibu dan Anak telah menyetujui RUU tersebut

Selain itu, UU KIA memastikan ibu yang bekerja dan mengambil cuti selama 6 bulan setelah melahirkan akan tetap dibayar.

Berdasarkan Pasal 4 Ayat 3 Ayat a, setiap ibu yang bekerja berhak mendapat cuti selama 6 bulan dengan ketentuan sebagai berikut.

1. paling singkat 3 bulan pertama, dan

2. bila ada kondisi khusus yang disetujui dokter, paling lambat 3 bulan berikutnya.

Baca juga: UU KIA, Pemerintah Akan Berikan Bantuan Hukum kepada Ibu Cuti Melahirkan

Pasal 5 ayat 2 menjamin ibu yang mengambil cuti selama 6 bulan karena hamil dan melahirkan akan mendapat upah.

Pasal ini memuat 3 ketentuan tentang pembayaran upah kepada ibu yang telah mengambil cuti melahirkan selama 6 bulan.

A. dalam 3 bulan pertama secara penuh,

B. secara penuh selama bulan keempat, dan

Di dalam. 75 persen dari gaji bulan kelima dan keenam.

Baca Juga: UU KIA Disahkan, Menyusul Ketentuan Gaji Ibu Cuti 6 Bulan

Undang-undang tentang cuti hamil menjelaskan syarat-syarat pemberian cuti tambahan 3 bulan kepada ibu. Cuti ini hanya diperuntukkan bagi ibu yang mempunyai syarat khusus sesuai Pasal 4 Ayat 5.

Dua kondisi khusus tersebut, pertama, gangguan kesehatan ibu dan/atau komplikasi pasca melahirkan atau keguguran.

Kedua, ibu yang melahirkan menghadapi permasalahan kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi. Dengarkan berita terbaru dan pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top