JAKARTA, virprom.com – Dewan Perwakilan Rakyat (Korea Utara) menyetujui Undang-Undang Perlindungan Ibu dan Anak pada Sidang Umum Republik Korea yang digelar pada 4 Juni 2024.
Salah satu aspek yang meresahkan dari keputusan ini adalah undang-undang menjamin hak cuti melahirkan hingga 6 bulan bagi ibu.
Undang-undang yang memberikan cuti hamil selama 6 bulan kepada ibu sudah lama ditunggu-tunggu.
Beberapa negara telah menerapkan kebijakan serupa untuk menjamin kesejahteraan ibu dan anak dalam rumah tangga.
Baca juga: Komite Nasional Perlindungan Ibu dan Anak telah menyetujui RUU tersebut
Selain itu, UU KIA memastikan ibu yang bekerja dan mengambil cuti selama 6 bulan setelah melahirkan akan tetap dibayar.
Berdasarkan Pasal 4 Ayat 3 Ayat a, setiap ibu yang bekerja berhak mendapat cuti selama 6 bulan dengan ketentuan sebagai berikut.
1. paling singkat 3 bulan pertama, dan
2. bila ada kondisi khusus yang disetujui dokter, paling lambat 3 bulan berikutnya.
Baca juga: UU KIA, Pemerintah Akan Berikan Bantuan Hukum kepada Ibu Cuti Melahirkan
Pasal 5 ayat 2 menjamin ibu yang mengambil cuti selama 6 bulan karena hamil dan melahirkan akan mendapat upah.
Pasal ini memuat 3 ketentuan tentang pembayaran upah kepada ibu yang telah mengambil cuti melahirkan selama 6 bulan.
A. dalam 3 bulan pertama secara penuh,
B. secara penuh selama bulan keempat, dan
Di dalam. 75 persen dari gaji bulan kelima dan keenam.
Baca Juga: UU KIA Disahkan, Menyusul Ketentuan Gaji Ibu Cuti 6 Bulan
Undang-undang tentang cuti hamil menjelaskan syarat-syarat pemberian cuti tambahan 3 bulan kepada ibu. Cuti ini hanya diperuntukkan bagi ibu yang mempunyai syarat khusus sesuai Pasal 4 Ayat 5.
Dua kondisi khusus tersebut, pertama, gangguan kesehatan ibu dan/atau komplikasi pasca melahirkan atau keguguran.
Kedua, ibu yang melahirkan menghadapi permasalahan kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi. Dengarkan berita terbaru dan pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.