UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Suami Bisa Cuti 5 Hari Dampingi Persalinan

Jakarta, virprom.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Ibu dan Anak resmi menjadi undang-undang (UU).

Aturan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Batavia pada Selasa (4/6/2024).

Menurut aturan atau ketentuan ini, suami yang mendampingi istrinya saat melahirkan juga berhak cuti.

Pasal 6 ayat B UU KIA menyebutkan bahwa laki-laki yang mendampingi istrinya pada saat melahirkan dapat mendapat cuti selama 2 hari dengan kesepakatan dan 3 hari setelahnya.

Baca juga: DPR Sahkan RUU Kesehatan Ibu dan Anak Jadi UU

Sedangkan jika istri mengalami keguguran, maka suami berhak mendapat cuti perusahaan selama dua hari.

Dalam ayat 6 Aturan tersebut, laki-laki juga berhak untuk tinggal bersama istri dan anak-anaknya untuk jangka waktu yang lama karena tiga alasan, yaitu:

Satu. Istri mengalami gangguan kesehatan, gangguan kesehatan dan/atau komplikasi pasca melahirkan atau keguguran;

B. Anak yang dilahirkan mengalami gangguan kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi;

C. Istri yang melahirkan meninggal atau

D. Anak yang dilahirkan meninggal.

Kemudian, dengan izin mendampingi istri, suami mempunyai banyak tanggung jawab, seperti menjaga kesehatan istri dan anak dengan memberikan nutrisi yang cukup.

Kemudian dalam waktu 6 bulan, dukung istri hanya dengan menyusui.

Terakhir, istri dan anak-anaknya harus mendapat layanan kesehatan dan gizi sesuai standar. Dengarkan berita terhangat dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda, Akses saluran WhatsApp Konpas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top