UU DKJ Tegaskan Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Masa Jabatan 5 Tahun

JAKARTA, virprom.com – 2024 Undang-undang (UU) No. 2 Terkait Daerah Khusus Ibukota (DKJ) Jakarta menegaskan gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2024.

Berdasarkan laporan salinan undang-undang yang diunggah di situs resmi Sekretariat Negara, Senin (29 April 2024), Pasal 10 ayat (1) menjelaskan pemerintahan provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh gubernur dan gubernur. wakil gubernur dipilih secara langsung melalui pemilihan gubernur umum daerah dan wakil gubernur provinsi.

Baca juga: Jokowi Sahkan UU DKJ, Jakarta Tetap Ibu Kota NKRI hingga Keppres Peralihan ke IKN

Ayat 2 kemudian menjelaskan bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% akan dipilih sebagai gubernur dan wakil gubernur.

Setelah itu, apabila dalam kondisi alamiah calon gubernur dan wakil gubernur tidak memperoleh suara lebih dari 50%, maka akan diadakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran kedua, yang setelah itu pasangan calon tersebut memenangkan suara. dan memperoleh suara terbanyak kedua pada putaran pertama.

Baca juga: Jokowi Tandatangani UU DKJ yang Berlaku Usai Perpres Pemindahan Modal ke IKN

Undang-Undang Nomor 2 juga mengatur masa jabatan gubernur dan wakil gubernur adalah 5 tahun sejak dilantik.

Gubernur dan wakil gubernur kemudian dapat dipilih kembali untuk satu periode saja.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani UUD 2024 UU No. 2 terkait Provinsi DKI Jakarta.

Pasal 2 Perpres tersebut menjelaskan bahwa pada saat mulai berlaku pada tahun 2024 UU No. 2 Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Baca juga: Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan dalam UU DKJ Tak Cukup Atasi Kemacetan Lalu Lintas

Nantinya, ibu kota Daerah Khusus Jakarta akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Selain itu, diperjelas juga bahwa Provinsi Daerah Istimewa Jakarta merupakan daerah otonom di tingkat provinsi.

Kawasan Khusus Jakarta merupakan pusat perekonomian nasional dan kota global.

Sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global, Daerah Istimewa Jakarta berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan jasa dan jasa keuangan, serta pusat kegiatan usaha internasional secara nasional, regional, dan global.

Baca juga: UU DKJ: Kabupaten Jakarta Dapat 5% Anggaran APBD

Meskipun pada tahun 2024 UU No. 2 menandatanganinya dan menyatakan sah, mulai berlaku pada saat diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemindahan Ibu Kota Negara Republik Indonesia dari Kawasan Khusus. Provinsi Jakarta ke Ibukota Kepulauan (IKN). Dengarkan kumpulan berita dan pembaruan terkini kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top