UU DKJ Disahkan Jokowi, Jakarta Masih Ibu Kota RI sampai Ada Keppres Pemindahan ke IKN

Jakarta, virprom.com – Jakarta tetap menjadi ibu kota Indonesia meski Undang-Undang (UU) Nomor 2 tentang Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKJ) resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024.

Hal itu tertuang dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 DKJ seperti dilansir salinan resmi aturan tersebut, Senin (29/4/2024).

Pasal 63 berbunyi “Pada saat undang-undang ini resmi diundangkan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap menjadi ibu kota negara Indonesia sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota negara Indonesia. Provinsi Daerah Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Pulau (IKN) sesuai dengan ketentuan konstitusi Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Ditjen Pemerintah Punya Kewenangan Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Mohon Dilibatkan

Kemudian Pasal 64 menyebutkan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk saat ini tetap menjadi ibu kota Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024.

Selanjutnya, sebagaimana diatur dalam undang-undang, proses pemindaian akan dilakukan secara bertahap di ibu kota negara.

Tempat kedudukan penyelenggara pemerintahan dan/atau urusan negara, lembaga negara, lembaga, dan organisasi lain beserta perlengkapan pendukungnya, yang berkedudukan di ibu kota negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, tetap dapat dijalankan atau berkedudukan di Jakarta. Sesuai langkah-langkah yang tertuang dalam Peraturan Presiden yang mengatur rincian Rencana Induk IKN.

Sedangkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 menjelaskan bahwa dengan aturan tersebut, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah namanya menjadi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Setelah itu, nantinya Jakarta akan ditetapkan sebagai ibu kota daerah khusus melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Selain itu dijelaskan juga bahwa Daerah Istimewa Jakarta merupakan daerah otonom di tingkat provinsi.

Baca Juga: Jokowi Teken UU Ditjen, Berlaku Pasca Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN

Provinsi Daerah Istimewa Jakarta merupakan pusat perekonomian nasional dan kota global.

Sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global, Daerah Istimewa Jakarta merupakan pusat kegiatan perdagangan, jasa keuangan dan jasa, serta pusat kegiatan usaha nasional, regional, dan global.

Diperjelas pula bahwa Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dipimpin oleh seorang gubernur yang dibantu oleh seorang wakil gubernur yang dipilih langsung oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah. Berita terkini dan berita pemilu kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top