Utak-atik Masa Jabatan Hakim Konstitusi lewat Revisi UU MK Dinilai Upaya Menawan Independensi MK

JAKARTA, virprom.com – Peneliti Pusat Kajian Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, mengkritisi masa-masa para advokat yang kerap mengelak dengan penerjemahan Undang-Undang (UU) 24 Tahun 2003 dan Konstitusi. Pengadilan (MK).

Diketahui, DPR dan pemerintah menyepakati reorganisasi empat pengadilan yang bekerja di Komisi III DPR yang berada di bawah naungan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dan Menteri Hukum dan HAM. Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang mewakili pemerintah di DPR, Jakarta, Senin (13/5/2024).

Kemudian Rancangan Undang-Undang (RUU) MK akan dibawa ke Paripurna DPR RI untuk disetujui.

Menariknya, rapat kerja tersebut digelar saat DPR sedang libur, yakni pada 5 April 2024 hingga 13 Mei 2024.

Baca juga: Perubahan UUD Mahkamah Konstitusi yang Akan Dibawa ke Sidang: Pertanyaan di Masa Mahfud, Dikonfirmasi di Masa Hadi.

Menurut Feri Amsari, waktu hakim sangat penting karena mewakili independen atau tidaknya lembaga peradilan.

“Kalau dekat dengan kepentingan atau kalangan politik, biarlah hakim tetap independen,” kata Feri Amsari kepada virprom.com, Selasa (14/5/2024).

Selain itu, ada rencana dan masa kerja hakim dalam konstitusi yang menyetujui aturan lima tahun di Indonesia.

Kemudian ahli hukum mulai bekerja untuk mencegah independensi Mahkamah dengan menerapkan aturan dan prosedur kantor pengacara hukum.

“Apa yang terjadi di Mahkamah Konstitusi dengan adanya perubahan tata kerja benar-benar merupakan upaya untuk melemahkan independensi lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Konstitusi,” kata Feri.

Baca juga: Pemerintah harus sepakat amandemen UU Mahkamah Konstitusi akan diajukan dalam rapat paripurna untuk mendapat persetujuan.

Oleh karena itu, dia mengatakan, sebaiknya hakim diangkat secara konstitusional satu kali dalam jangka waktu yang lama, agar tidak jauh dari politik.

Feri menegaskan, “Sebaiknya hakim diangkat sekali dalam jangka waktu lama, sehingga jauh dari kepentingan bisnis politik.” Mengubah tata kerja hakim dalam konstitusi

Dalam dokumen final revisi UUD Mahkamah Konstitusi yang diperoleh virprom.com, Pasal 23A tentang masa jabatan hakim masuk dalam konstitusi.

Ayat (1) menyebutkan masa jabatan hakim konstitusi adalah sepuluh tahun. Undang-undang ini diubah dengan Pasal 22 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan masa jabatan hakim adalah lima tahun.

Namun Pasal 22 dihapus dalam perubahan pertama UU Mahkamah Konstitusi, yakni UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Oleh karena itu, dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d UU No. 7 Tahun 2020 dan perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi disebutkan bahwa calon hakim Mahkamah Konstitusi harus berusia minimal 55 tahun. tua.

Baca juga: Perubahan UUD Mahkamah Konstitusi yang Akan Dibawa ke Sidang: Pertanyaan di Masa Mahfud, Dikonfirmasi di Masa Hadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top