Usut Korupsi 109 Ton Emas, Kejagung: Emas yang Beredar Tetap Bisa Dijual di Antam

JAKARTA, virprom.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan 109 ton emas yang tersebar dalam kasus dugaan korupsi di PT Antam Tbk masih bisa dijual.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Ketut Sumedana, kabar yang beredar juga akan diterima oleh PT Antam Tbk karena merupakan kabar nyata.

“Saya kira tidak masalah (kalau dijual kembali) diterima PT Antam, karena kata yang beredar adalah kata sebenarnya,” kata Ketut saat dihubungi, Selasa (4/6/2024). ).

Pak Ketut menjelaskan, perkara korupsi dalam perkara ini bukan soal pengambilan emas asli, melainkan pengambilan emas yang diperoleh secara ilegal.

Baca Juga: Kasus Antam Emas 109 Ton, Jaksa: Emasnya Asli, Tapi Perolehannya Ilegal

Lebih lanjut Pak Get mengatakan, permasalahan kasus ini karena proses penimbunan batu bara Antam dengan emas sebanyak 109 ton masih dilakukan secara ilegal.

Padahal, lanjutnya, setiap kata yang ingin dicap dengan merek Antam harus memiliki izin resmi terlebih dahulu.

“Yang kami hitung kemarin hanya kenapa kami anggap ilegal, karena kami anggap ilegal, sehingga sebagian pendapatan negara dari legalisasi prangko PT Antam berkurang dan hilang,” ujarnya.

Lebih lanjut Pak Ketut menambahkan, peredaran 109 ton emas ilegal berpotensi menimbulkan ketidakstabilan antara pasokan dan permintaan emas di pasar.

Akibatnya pasokan dan permintaan tidak seimbang sehingga menyebabkan harga emas turun di pasaran, tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, menurut Pak Ketut, emas diperoleh dari luar negeri atau dari penambangan liar sebanyak 109 ton.

Baca Juga: Kejaksaan Serahkan Dua Tersangka Kasus Korupsi ke Kejari Jakarta Selatan

Dalam kasus ini, jaksa menetapkan enam tersangka dari Antam.

Sementara perhitungan kerugian negara masih terus dihitung.

Saat ini sedang dihitung penyidik ​​lain dan BPKP, ujarnya.

Diketahui, 6 tersangka yang ditetapkan merupakan mantan Manajer Umum (Ditjen) Unit Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (PPLM UB) PT Antam Tbk.

Mereka berinisial TK sebagai general manager pada tahun 2010-2011; HN menjabat Direktur Jenderal periode 2011-2013, DM menjabat Direktur Jenderal periode 2013-2017.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top