Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan DKI di Rorotan, KPK Cegah 10 Orang

JAKARTA, virprom.com – KPK melarang 10 orang bepergian ke luar negeri karena dugaan korupsi di Kota Rorotan, Cilining, Jakarta Utara.

Anggota organisasi sekaligus Juru Bicara Badan Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengatakan proyek pengalihan lahan tersebut dilaksanakan oleh Perusahaan Dserah (BUMD) Badan Usaha Milik Negara (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya.

Baca Juga: Megawati dikabarkan mengetahui penyidik ​​KPK telah menyita buku DPP PDI-P

“Pada 12 Juni 2024, komisi antirasuah merekomendasikan pelarangan 10 orang yang akan bepergian ke luar negeri dalam enam bulan ke depan,” kata Budi dalam siaran pers, Kamis (13/6/2024).

10 orang tersebut merupakan pihak independen dan namanya ZA; Staf Khusus MA, dan NK; pedagang FA, LS, dan M; Manajer DBA PT CIP dan PS.

Kemudian, notaris berinisial JBT dan pengacara berinisial SSG.

Budi membenarkan kasus ini merupakan lanjutan korupsi yang menjerat mantan Direktur Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Cornelis.

Baca juga: Hasto Bantah Tak Bersama Pengacara Saat Ditanya, KPK: Apa Pekerjaannya di sana?

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Yoory 6,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta kurang dari 6 bulan penjara atas kasus jual beli di Munjul, Jakarta Timur.

Yoory juga ditangkap dalam kasus pengadaan tanah di Cakung, Jakarta Timur yang menimbulkan kerugian wilayah dan pengayaan sejumlah individu sebesar Rp 155,4 miliar.

Saat ini Yoory mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dengarkan berita dan pilihan berita kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top