Usut Bebasnya Ronald Tannur, KY: Kami Terus Bekerja demi Tegaknya Hukum

JAKARTA, virprom.com – Komite Kehakiman (KY) membentuk tim penyidik ​​untuk mengusut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tanur.

Ronald Tannur merupakan anak mantan anggota DPR dari kelompok PKB, Edward Tanur, yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap pacarnya yang diduga berujung pada kematian korban.

Tim penyidik ​​KY terus berupaya mendapatkan informasi dan mengumpulkan bukti-bukti, kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, Jumat (8/2/2024).

Baca juga: Vonis Aneh yang Dilontarkan Ronald Tannur

Mukti menjelaskan, tim KY akan berupaya mengusut dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

KY tidak akan melakukan pembahasan yudisial terkait pembebasan tersebut. Badan peninjau ulang ini hanya akan mendalami apakah ada pelanggaran etik di balik putusan tersebut.

Namun karena sifat penyidikannya, kami hanya bisa memberikan informasi perkembangannya. Karena hasil penyelidikan ini bersifat rahasia, kami berharap masyarakat dapat memahaminya, kata Mukti.

“KY akan terus mengupayakan kepatuhan terhadap hukum,” tegas Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta itu.

Baca juga: MA Akan Selidiki Hakim yang Membebaskan Ronald Tanur

Selain KY, Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) juga mengirimkan tim ke Surabaya, Jawa Timur, untuk melakukan penyidikan terhadap majelis hakim yang mendakwa Ronald Tanur atas tindak pidana tersebut.

Ketua Bawas MA Sugiyanto mengatakan, tim penyidik ​​akan mengusut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan panitia hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Sekretaris Mahkamah Agung Sekma mengatakan tim pemeriksa sedang mengumpulkan bahan hakim tersebut.

Dalam pengusutan kasus ini, Bawas MA akan mengusut dugaan pelanggaran etik dalam pernyataan bersalah.

“Untuk mengecek apakah dia benar-benar melanggar putusan KEPPH dalam kasus ini atau tidak,” kata Sugiyanto.

Baca juga: DPR RI Soroti Pembebasan Ronald Tanur: Hakimnya Bodoh Banget

Peninjauan ini menyusul pengaduan keluarga Dini Sera Afriyanti, korban penganiayaan Ronald Tannur, yang diterima Bawas MA.

Keluarga Dini Sera Afriyanti menggugat ketiga hakim yang membebaskan Ronald Tanur di Bawas MA, Rabu (31/7/2024).

Pengacara keluarga Dini, Dimas Yemahura mengatakan, laporan ini menyusul laporan mereka ke Komisi Kehakiman (KY) pada Senin (29/7/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top