Usulan Prajurit Boleh Berbisnis Berpotensi Alihkan Fungsi TNI sebagai Komponen Utama Pertahanan

JAKARTA, virprom.com – Usulan agar prajurit dapat melakukan kegiatan bisnis diyakini dapat mengalihkan fungsi TNI, salah satu komponen kunci pertahanan.

Hal ini disampaikan pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menanggapi permintaan Mabes TNI untuk mencabut Pasal 39 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal 39 Poin C mengatur tentang larangan kegiatan usaha militer.

“Keterlibatan (prajurit TNI) dalam pekerjaan dapat mengalihkan perhatian dan sumber daya dari tugas pokoknya. Untuk menjamin profesionalisme, kapasitas, dan efisiensi, TNI harus fokus pada fungsinya sebagai komponen kunci sektor pertahanan. Curang,” kata Fahmi. virprom.com, Sabtu (13 Juli 2024).

Baca juga: Anggota TNI Tembak Pemulung di Palu, Kadispenau: Perlu Diingatkan Jangan Tembak

Usulan tersebut juga diyakini dapat menimbulkan konflik kepentingan. Hal ini karena kebijakan, keputusan, dan tindakan TNI cenderung dipengaruhi oleh kepentingan bisnis dibandingkan kepentingan nasional.

Selain itu, terdapat kekhawatiran bahwa keterlibatan militer dalam kegiatan bisnis akan berujung pada korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

“Ikut serta dalam kegiatan dunia usaha sungguh membuka peluang terjadinya korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang sangat dapat merusak citra, integritas, dan kepercayaan masyarakat terhadap TNI,” tegas Fahmi.

Fahmi juga mengingatkan bahwa keterlibatan tentara dalam kegiatan bisnis dapat menimbulkan risiko penggunaan informasi dan sumber daya secara strategis untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Hal ini juga dianggap sebagai ancaman terhadap keamanan nasional.

Baca juga: Lanjutan Kasus Penembakan TNI AU terhadap Pemulung yang Masuk Rutan Palu

Untuk itu, Fahmi menegaskan, pelarangan prajurit ikut bekerja bukan merupakan suatu kebetulan dan tidak berdasarkan kajian mendalam dari segala aspek.

“Kebijakan ini harus dilakukan untuk menjaga integritas profesional dan efektivitas TNI dalam menjalankan tugas pokoknya sebagai staf keamanan dan pertahanan,” kata Fahmi.

Disebutkan, TNI sempat mengusulkan agar prajurit aktif bisa melakukan kegiatan usaha melalui amandemen UU Nomor 34 Tahun 2004 yang menyebut TNI.

Baca juga: Gagasan bahwa Tentara Bisa Ikut Bekerja Akan Menimbulkan Konflik Kepentingan

Berdasarkan Pasal 39c UU TNI, prajurit aktif dilarang berusaha. Untuk itu, TNI meminta pasal tersebut dihapus.

Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Kresno Buntoro berpendapat, yang dilarang berusaha sebaiknya TNI, bukan prajurit TNI.

“Kami usulkan (Pasal 39 huruf c UU TNI dicabut, yang dilarang itu urusan TNI. Tapi kalau prajurit, rakyat hanya mau buka toko, tidak boleh.”. Debat Publik tentang RUU TNI/Polri” yang dilakukan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis sore (7/11/2024). Politik, Hukum, dan Keamanan di YouTube. Simak berita terkini dan informasi pilihan kami langsung di ponsel Anda. Kunjungi berita di WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/ 0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top