Usman Hamid: Kalau Dilihat Dari Hasil Muktamar, Izin Tambang Ormas Mestinya Ditolak

JAKARTA, virprom.com – Ketua Departemen Penelitian dan Advokasi Kebijakan Publik Lembaga Intelijen dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Usman Hamid menyatakan, PP Muhammadiyah sebaiknya menolak memberikan izin beroperasi kepada ormas keagamaan.

Usman berpendapat, hasil Muktamar ke-48 Muhammadiyah tahun 2022 mengangkat isu kerusakan lingkungan sebagai isu kemanusiaan universal.

“Kalau melihat seluruh hasil Muktamar Muhammadyah, jelas sekali Anda menolaknya. Karena Muktamar Muhammadiyah di Surakarta, saya kira sudah menjelaskan dengan jelas persoalan-persoalan kemanusiaan universal, kerusakan ekologi, kemerosotan politik di Indonesia, “. katanya Usman di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (7 April 2024).

Usman mengatakan, izin pertambangan organisasi keagamaan jelas bertentangan dengan keyakinan agama Islam yang menjadi landasan hukum yang dianut oleh Muhammadiyah.

Pasalnya, segala bentuk pertambangan yang ada saat ini di Indonesia, khususnya di Halmahera dan Morowali, menimbulkan kerusakan lingkungan yang besar.

Baca juga: PP Muhammadiyah Harap Tolak Izin Penambangan Ormas Keagamaan

“Saya tidak mau bilang lahannya tidak bisa dikelola, tapi kita tahu, 10 atau bahkan 15 tahun terakhir ini, hutan di Indonesia dirusak untuk perkebunan minyak, tambang emas, tambang batu bara, dan sekarang mineral nikel,” Usman dikatakan.

Direktur eksekutif Amnesty International juga menyinggung pelanggaran HAM yang sering terjadi di berbagai proyek pertambangan.

Ia mengaku banyak menerima laporan warga mengenai hilangnya hak lingkungan dan kesehatan akibat aktivitas pertambangan.

“Mungkin kita tidak perlu berbangga karena ditolak, tapi menurut saya manfaat penambangan nekat di bawah pemerintahan Jokowi jelas tidak memberikan manfaat bagi rakyat,” kata Usman.

Baca juga: Muhammadiyah Tak Ditolak Izin Pengelolaan Tambang, Masih Kaji

Hingga saat ini, PP Muhammadiyah belum memberikan sikap resmi atas kebijakan pemerintah memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi keagamaan.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan pihaknya akan terus mengkaji untuk memutuskan menerima atau menolak kebijakan tersebut.

“Kami terus mengkaji berbagai aspek dan usulan para ahli, praktik pertambangan, regulasi dan hukum Islam,” kata Mu’ti.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 terkait Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penerapan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dengarkan berita dan kumpulan berita terbaru kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top