Usia Pensiun Perwira Jadi 60 Tahun dalam Draf Revisi UU TNI , Puspen: Sudah lewat Analisis

JAKARTA, virprom.com – Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen) Mayjen. Jenderal. Nugraha Gumilar, usia pensiun prajurit tamtama sempat dibahas dan dikaji dalam revisi Undang-Undang (RUU) TNI.

Dalam rancangan RUU TNI terbaru yang diperoleh virprom.com, disebutkan dalam Pasal 53 bahwa usia pensiun perwira bertambah dari 58 tahun pertama menjadi 60 tahun.

“Permintaan perpanjangan usia pensiun yang disesuaikan dengan skala usia masyarakat Indonesia telah dibahas dan dikaji,” kata Gumilar melalui pesan singkat, Selasa (28/5/2024).

Baca juga: Lagi-lagi Aturan Usia Pensiun Prajurit Digugat, Kali Ini Kababinkum TNI

Dan, usia pensiun bagi bintara dan pegawai adalah 58 tahun.

Khusus untuk situasi ketenagakerjaan, prajurit dapat melakukan wajib militer sampai dengan usia 65 tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Khusus bagi pangkat perwira bintang 4, prajurit dapat memperpanjang masa dinas prajurit paling lama 2 jam sebagaimana ditetapkan oleh Eksekutif Presiden,” tulis dokumen tersebut.

Perpanjangan masa kerja prajurit berlaku paling lama dua tahun dan/atau dapat diperpanjang sesuai dengan persetujuan Presiden.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Atgas mengatakan, perubahan undang-undang tersebut, salah satunya adalah batasan usia pensiun bintara TNI dan calon rekrutan yaitu 53 tahun lalu, sama saja. Sekarang. menjadi angka pensiun bagi Polri dan ASN.

“Mirip UU TNI, dulu prajurit TNI mengadili senior karena usia personel dan bintara yang pensiun di usia 53 tahun, sekarang kita ubah semuanya seperti Polri, seperti laki-laki. itu undang-undang ASN jadi kita lakukan semuanya,” kata Supratman, Selasa.

“Usia pensiun yang terpenting, usia pensiun yang terpenting dan ada perbaikan tapi belum ada keputusan,” ujarnya.

Sebagai informasi, DPR RI menyetujui pengujian empat undang-undang inisiatif DPR, seperti pengujian UU Kementerian Negara, UU Keimigrasian, UU TNI, dan UU Kepolisian.

Pengesahan RUU Perencanaan DPR itu disetujui dalam Sidang Paripurna ke-18 yang dipimpin Wakil Ketua DPR-RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Rapat Paripurna DPR-RI, Pusat Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa.

Menurut Gumilar, rencana perubahan UU TNI merupakan bagian dari pengembangan UU TNI.

Sebab, hingga saat ini perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), siber, dan kerja TNI belum tertuang dalam UU TNI.

Baca juga: Isu Kenaikan Usia Pensiun Pimpinan TNI yang Muncul Jelang Pilkada

“Perubahan atau perbaikan permasalahan organisasi banyak disebabkan oleh perubahan peraturan perundang-undangan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan internet serta peran TNI sebagai alat pertahanan negara yang diterapkan saat ini, namun tidak termasuk dalam undang-undang itu sendiri,” kata Gumilar.

Menurut Gumilar, perubahan revisi UU TNI akan diatur lebih tepat.

“Hal ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan TNI,” kata Penuspen Panglima TNI.  Dengarkan berita terkini dengan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih berita favorit Anda untuk menerima Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top