Usai Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Sebut Pembelian LNG Pertamina di Era Karen tak Lewat RUPS

JAKARTA, virprom.com – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengaku sempat diperiksa penyidik ​​soal rencana pengadaan gas alam cair (LNG) saat Rapat Umum (RUPS).

Pengadaan LNG dilakukan oleh Perusahaan Minyak Negara PT Pertamina (Persero) yang menyeret mantan manajernya Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan ke penjara.

“Oh, soal RUPS, rencananya sudah ada di RUPS atau disetujui RUPS. Itu saja, ketuk,” kata Dahlan saat ditemui media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/3/2024).

Baca juga: KPK Kembangkan Kasus PT Pertamina LNG yang Menarik Karen Agustiawan, 2 Orang Tersangka

“Saya sudah tahu jawabannya,” lanjut Dahlan.

Menurut Dahlan, belum pernah ada rencana RUPS untuk membeli LNG PT Pertamina dari Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC (USA).

Saya belum tahu, belum ada RUPS yang membahasnya, kata Dahlan.

Dahlan pun mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Karen soal akuisisi LNG.

Meski menteri, kata Dahlan, BUMN punya wakil menteri, wakil, dan sebagainya. 

“Iya mungkin menurutnya cukup atau tidak bagi seseorang. Saya tidak tahu (diajak komunikasi soal LNG). Seharusnya tidak seperti itu,” kata Dahlan.

Baca juga: Divonis 9 Tahun Penjara karena Kasus LNG, Keluh Karen Agustiawan

Pada saat yang sama, Dahlan dimintai keterangan mengenai perkembangan kasus yang berujung pada jebakan Karen.

Dalam kasus baru ini, KPK menetapkan dua tersangka baru berinisial HK dan YA. Namun identitas mereka baru akan terungkap jika penyelidikan sudah dianggap cukup.

“Dalam perkembangannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 2 orang tersangka sebagai penyelenggara negara dengan huruf HK dan YA,” kata Tessa saat ditemui media di Gedung Merah KPK, Jakarta, Selasa (2/2). 7/2024).

Baca juga: Mantan Direktur Eksekutif Pertamina Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara

Dalam kasus ini, Karen dinyatakan bersalah melakukan korupsi dengan ikut menandatangani perjanjian pembelian LNG dari Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC yang berbasis di AS.

Jaksa Agung KPK menjelaskan perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan Karen bersama dua petinggi PT Pertamina lainnya, Yénni Andayan (YA) dan Hari Karyuliarto (HK).

Yenni pernah menjabat sebagai Direktur (SVP) Gas & Power PT Pertamina pada 2013-2014 dan sebagai Pj Direktur. selaku direktur (Plt) PT Pertami. Pada saat yang sama, Hari menjabat sebagai Direktur Gas PT Pertamina pada 2012 hingga 2014.

Baca juga: KPK Tetapkan Dahlan Iskan Sebagai Tersangka Baru Kasus PT Pertamina LNG

Jaksa juga mendakwa dalam pemberian izin pengembangan bisnis gas di beberapa fasilitas LNG potensial di Amerika Serikat, Karen Yenni dan Hari tidak meminta persetujuan RUPS.

“Kami tidak meminta tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris PT PERtamina (Persero) dan persetujuan RUPS sebelum penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 dan Train 2,” seperti dikutip dalam dakwaan jaksa.

Perbuatan mereka ditengarai menimbulkan kerugian negara sebesar 113.839.186 atau 113,8 juta dollar AS. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top