Usai Diperiksa Kejagung, Anggota DPR Nasdem Ujang Iskandar Ditetapkan sebagai Tersangka

JAKARTA, virprom.com – Kejaksaan telah menetapkan Anggota DPR RI Ujang Iskandar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Tersangka diketahui setelah Ojang ditangkap dan diperiksa penyidik ​​Kejaksaan pada Jumat (26 Juli 2024).

“Kemudian berdasarkan studi kasus yang dilakukan penyidik, diputuskan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harley Siregar kepada wartawan, Jumat (26 Juli 2024).

Baca juga: Jaksa Agung Tangkap Anggota DPR Ujang Iskandar Terkait Kasus Korupsi

Mantan Bupati Kotawaringin Barat itu awalnya ditangkap sore tadi oleh tim gabungan Kejaksaan di Bandara Soekarno-Hatta (Suita).

Usai penangkapan, Ojang dibawa ke Kejaksaan untuk dimintai keterangan. Belakangan, politikus Partai Nasdim ini ditetapkan sebagai tersangka.

Ojang pun langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salmba Kejaksaan (Kijagong) selama 20 hari ke depan.

Penyidik ​​juga memutuskan untuk menahannya selama 20 hari ke depan dan ditahan sementara di Rutan Salimba, salah satu cabang Kejaksaan, tambahnya.

Baca Juga: Anggota PDP Ojang Iskandar yang Ditangkap Jaksa Penuntut Umum Terkait Kasus Korupsi, Berstatus Saksi

Posisi Ojang dalam perkara ini adalah terkait dugaan penyimpangan dana penanaman modal yang dialihkan Pemerintah Kotawaringin Barat ke Perusahaan Daerah (Perusda) pada tahun 2009.

Penyidikan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-02/O.2/F.d.1/09/2023 tanggal 4 September 2023.

“Atas dugaan penyimpangan terkait dana penanaman modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat ke Perusda Perkipunan Agrotama Mandiri pada tahun 2009,” kata Harley. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top