Usai Diduga Dibuntuti Densus 88, Jampidsus Kini Dilaporkan ke KPK

JAKARTA, virprom.com – Wakil Ketua Jaksa Tindak Pidana Khusus di bawah Kejaksaan Agung (Kejagung) Febri Adrianyah melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Unit Khusus (Densus) 88/Antister. .

Laporan tersebut disampaikan pada Senin (27/5/2024) oleh Pengawas Kepolisian Indonesia (IPW) bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnya yang tergabung dalam Koalisi Sipil Penyelamatan Ranjau (KSST).

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan Fabri diduga terlibat konspirasi jahat melelang barang rampasan hasil korupsi.

Subyek lelangnya adalah satu blok saham PT Gunung Bara Utama (GBU), perusahaan tambang batu bara di Kalimantan, yang terjerat kasus mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

“(Pelaporan) Febri Adriansyah, Jampidsus Kejagung selaku pejabat yang menyetujui nilai ambang batas tender tersebut,” kata Sogang saat ditemui di KPK, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Baca juga: Densus 88 Anggota Komisi DRC III Ikuti Jmpidsus: Tak Mungkin Diinstruksikan oleh Lembaga.

Sugang menemukan saham tersebut hanya ditawarkan dengan harga Rp 1,945 triliun sehingga menimbulkan kerugian masyarakat diperkirakan sebesar Rp 9,7 triliun.

Lelang ini dilaksanakan pada 18 Juni 2023 dan dimenangkan oleh PT Indobara Utama Mandiri (IUM). Perusahaan ini didirikan hanya 10 hari sebelum dilelang.

“Saat disita Kejaksaan Agung, Kejaksaan Kobar (Cotai Barat) atau Kokar (Kotai Cartagena) menyebutkan nilai yang disita sekitar EUR 10 triliun pada tahun 2023,” kata Sugang.

Sementara itu, pengacara Deolipa Jumara yang mendampingi Sugang mengatakan, pemenang tender PT GBU baru bekerja enam bulan.

Dioulifa menduga dalam tender tersebut ada indikasi tender disalahgunakan dan merugikan negara.

“Belum ada laporan keuangannya, ini perusahaan baru, tapi memenangkan lelang,” kata Diolifa.

Pihak-pihak yang diberitahukan dalam hal ini: Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) di bawah Kejaksaan Agung, S.T.; Februari; Pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Jasa Penilai Negara (KJPP).

Pihak swasta Andrew Hidayat, Budi Simin Santoso, dan Yoga Susilo kemudian diduga menjadi penerima manfaat (beneficial owner) PT IUM. Periksa status di bawah

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Koordinator Asosiasi Pemberantasan Korupsi Indonesia (MAKI) Buiamin Seiman Sugang, harga saham PT GBU yang ditawarkan dalam lelang tersebut tidak masuk akal.

Menurut Boyam, total nilai ekonomi atau nilai pasar wajar kepemilikan saham PT GBU setidaknya Rp 12 triliun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top