Upaya Polri Perangi Judi “Online”, Bandar Dijerat TPPU hingga Buka “Hotline”

JAKARTA, virprom.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) kembali menegaskan komitmen dan upayanya untuk memberantas perjudian online di Indonesia.

Polri sudah beberapa kali berupaya menjerat para pengedar dengan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu, Polri juga membuka hotline layanan pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan petugas kepolisian yang terlibat perjudian online.

Baca Juga: Polri Sebut Judi Online Terbesar di Mekong Besar

Komjen Wahyu Widada, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, mengatakan perjudian online sudah banyak sekali.

Berdasarkan data pemerintah, sekitar 2,37 juta penjudi online menargetkan kelompok umur yang berbeda.

“Kemarin, 80.000 anak lahir di bawah usia 10 tahun. Situasi ini sangat menakutkan, kata Wahyu dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk mengakhiri masalah perjudian online ini.

Salah satunya dengan membentuk gugus tugas penghentian perjudian online.

“Tentunya kami akan terus bekerja keras dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia yang terlibat dalam satgas ini,” tegas Wahu selaku Wakil Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum Satgas Judi Online. Ribuan tersangka ditangkap

Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Kejahatan Siber Breskrim Pollari mengatakan pihaknya sudah lama mengambil langkah untuk mengakhiri perjudian online.

Himavan mengungkapkan, antara tahun 2022 hingga Juni 2024, sebanyak 5.982 tersangka perjudian online ditangkap dan 40.642 situs perjudian diblokir.

“Sejak tahun 2022 hingga 2024, terdapat 3.975 kasus yang diproses di seluruh Indonesia, dengan 5.982 tersangka dalam tiga tahun terakhir,” kata Himawan.

Baca Juga: Polri Sebut Judi “Online” Untuk Tuntut TPUPU

Tak hanya itu, Polri juga memblokir 40.642 situs perjudian dan menyita aset senilai Rp 817,4 miliar pada periode yang sama.

“Dalam tiga tahun terakhir terdapat 40.642 situs yang diblokir, serta 4.196 akun yang dibekukan dan aset senilai Rp 817,4 miliar yang disita,” ujarnya.

T.P.P.U

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top