Upaya Pemerintah Perangi Judi “Online” Dianggap Lamban, Diharap Membuahkan Hasil Positif

JAKARTA, virprom.com – Langkah pemerintah dalam memberantas perjudian online berjalan lambat dan hanya akan maju jika masalah tersebut dibicarakan oleh masyarakat.

Anggota DPR RI Alifudin dari Samridd Nyaya Paksha (PKS) mengatakan pemerintah terlalu lambat dalam melindungi masyarakat dari bahaya perjudian online.

“Kami punya banyak sumber daya untuk menyelidiki dan melarang layanan berbahaya, bukan? Kami katakan dalam siaran pers di Jakarta, karena kami meningkatkannya?”

Menurut Alifudin, pemerintah sudah diperingatkan beberapa tahun lalu bahwa perjudian online dapat merugikan perekonomian masyarakat. Namun, menurutnya pemerintah tidak menganggap serius peringatan tersebut.

Baca Juga: MKD imbau tindakan cepat terhadap pelaku perjudian online di DRC, jangan beri keistimewaan

Padahal menurut PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), judi online ini sudah berbahaya sejak tahun 2017, karena transaksinya mencapai 2 triliun lho. Sekarang, sampai semester pertama, judol (judi online) transaksinya mencapai 600 triliun, “300 kali lipat dibandingkan tahun 2017,” jelas Alifudin.

Ia menilai sikap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang baru menangani perjudian online setelah masa jabatannya berakhir menunjukkan tidak serius memberikan peringatan terkait isu tersebut.

“Jika masyarakat terus menjadi korban kejahatan perjudian online, bagaimana kita bisa mengatakan bahwa negara ini baik-baik saja. Tampaknya orang-orang di pemerintahan ini lebih rela menjadikan orang sebagai korban daripada memahami akar masalah perjudian online ini,” kata Alifudin. .

Menurut PPATK, transaksi keuangan mencurigakan menyumbang 20 persen anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) pada kuartal I 2024.

Baca Juga: Momen Calon Hakim Mahkamah Agung Menjawab Mengapa Judi Online Harus Dilarang…

Jumlah pemain judi online di Indonesia juga diprediksi akan meningkat hingga 3,2 juta.

“Kita tahu, Presiden baru saja membentuk gugus tugas untuk menangani kasus ini. Tapi kenapa sekarang? Apakah ini karena keadilan dan bukan karena viralitas?

Alifudin frustrasi dengan pendekatan pemerintah yang mendapat tekanan untuk menindak perjudian online.

“Pemerintah nampaknya akan lebih bersemangat untuk mengambil tindakan jika nama baik mereka dipertaruhkan. Jika mereka benar-benar mengutamakan rakyat, pemerintah harus segera memperbaiki sistem perencanaannya dan fokus pada penanganan masalah yang proaktif,” jelas Alifudin.

Baca juga: Memblokir Situs Judi Online Saja Tidak Cukup

Pada tanggal 14 Juni 2024, Satgas Penghapusan Judi Online yang dibentuk Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden Nomor 21 di Jakarta.

Satgas tersebut diketuai oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Manko Polhukam) Hadi Tjajanto. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top