Upaya Berantas Judi “Online” dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia…

JAKARTA, virprom.com – Pemerintah menindak perjudian online yang diyakini merugikan 2,37 juta masyarakat Indonesia.

Presiden Joko Widodo telah resmi membentuk Satuan Tugas Pengakhiran Perjudian Internet. Satgas tersebut diketuai oleh Menteri Penghubung Politik, Hukum, dan Pertahanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 (Keppres) Pembentukan Tim Penghapusan Perjudian Internet 2024 diumumkan di Jakarta pada Jumat, 14 Juni 2024.

Dalam pengumumannya, Hadi Tjahjanto menyebutkan jumlah korban permainan judi internet yang tercipta di peta Indonesia mencapai 2,37 juta orang. Dari jumlah tersebut, 2 persennya merupakan anak-anak di bawah usia 10 tahun.

Baca Juga: 2,3 Juta Gamer Sedang Online, Kabareskrim: Kalau Tertangkap Semua, Penjara Akan Penuh

“Pemainnya ada 2 persen. Totalnya ditemukan 80.000 (di bawah 10 tahun),” kata Hadi dalam jumpa pers di Aula Parikesit Kantor Polhukam Jakarta Pusat, Rabu (06/06). 19/2024).

Lalu ada 11 persen atau sekitar 440.000 penduduk berusia 10-20 tahun. Saat itu, sekitar 520.000 warga berusia 21-30 tahun atau sekitar 13 persen juga menjadi korban.

“Dan 40 persennya berusia antara 30 dan 50 tahun, 1.640.000 (penduduk). Yang di atas 50 tahun ada 34 persen, jumlahnya 1.350.000,” kata Hadi.

Secara total, dilaporkan ada sekitar 2,37 juta masyarakat Indonesia yang bermain game online. Dalam data itu, kata Hadi, 80 persen di antaranya berasal dari kalangan menengah ke bawah.

Dan kelompok transaksi khusus masyarakat menengah ke bawah antara Rp10.000 hingga Rp100.000,- kata Menko Polhukam. “Untuk kelas menengah ke atas berkisar antara Rp100.000 hingga Rp40 miliar,” ujarnya. Beroperasi dari Mekong Besar

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menyatakan bahwa perjudian online adalah kejahatan internasional yang terorganisir.

Kepala Bidang Hubungan Internasional (Kadiv) (Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti mengatakan, para cadangan online tersebut sebagian besar melakukan kejahatannya dari wilayah Mekong Besar.

Mekong Besar merupakan wilayah yang terdiri dari beberapa negara seperti Thailand, Myanmar, Kamboja, Vietnam, dan Laos.

Baca Juga: Polri Sebut Kebanyakan Perjudian Online Dioperasikan Dari Mekong Besar

Pelakunya adalah kelompok kejahatan terorganisir yang beroperasi dalam permainan internet di negara-negara Kawasan Mekong, kata Krishna di Polri di Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Menurut Krishna, permasalahan perjudian online tidak hanya menimpa Indonesia saja, namun juga berdampak pada negara-negara lain di Asia Tenggara. Ia menjelaskan, sejak mewabahnya Covid-19, game online semakin populer.

Ini karena pemain di wilayah Greater Mekong menghadapi pembatasan perjalanan. Karena sepi penumpang tidak bisa berjudi, dikembangkan perjudian online, kata Krishna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top