[UNIK GLOBAL] Australia Larang Kantor Hubungi Karyawan di Luar Jam Kerja | Bocah 4 Tahun Pecahkan Guci Sakral Israel

virprom.com – Sebuah guci suci di sebuah museum di Israel secara tidak sengaja terjatuh oleh seorang anak berusia empat tahun awal pekan ini.

Ini adalah salah satu berita besar yang terjadi minggu ini, termasuk Australia menandatangani undang-undang keseimbangan kehidupan kerja dan berita tentang istri-istri “drama” Malaysia.

Semuanya bisa dilihat pada rangkuman berikut ini.

Baca Juga: [UNIK GLOBAL] AS Sita Semangka Palsu | Berlian Terbesar Ditemukan di Botswana 1. Baru Menikah, Wanita Ini Kecewa, Pasangannya Tak Berdonasi Lebih dari Rp 500.000, Ingin Putus dengan Temannya.

Kisah seorang pengantin di “Negeri Neighbor” yang temannya tidak mampu menyumbang lebih dari Rp 500.000 menjadi viral di Malaysia.

Dilansir World of Buzz, kisah tersebut diunggah oleh seorang pengguna di halaman Facebook XUAN Play, outlet media Malaysia berbahasa Mandarin pada Selasa (13/8/2024).

Berdasarkan postingan tersebut, seorang wanita Malaysia yang baru saja menikah pada bulan Juni lalu menceritakan kemarahannya setelah tamu pernikahannya ternyata memberikan angpau atau hadiah yang tidak sesuai ekspektasinya.

Baca selengkapnya 2. Australia Terbitkan Undang-undang yang Melarang Kantor Hubungi Karyawan di Luar Jam Kerja, Ini Sasaran dan Hukumannya

Di Australia, pekerja dilindungi secara hukum jika mereka meninggalkan kantor di luar jam kerja.

Sebab, undang-undang (UU) baru tentang “hak mengakhiri hubungan” diterapkan di “Negeri Kanguru” pada Senin (26/8/2024).

Undang-undang ini dirancang untuk melindungi waktu pribadi pekerja dari email dan panggilan terkait pekerjaan.

Baca selengkapnya 3. Cerita WNI di Australia tentang Bos yang Tak Menghubungi Karyawan di Luar Jam Kerja

Australia kini memiliki peraturan yang memperbolehkan karyawan untuk tidak memeriksa item pekerjaan di luar jam kerja.

Artinya, ketika mereka pulang ke rumah, mereka tidak perlu membalas email, SMS, pesan WhatsApp terkait pekerjaan, atau saat majikan menelepon.

Aturan yang disebut hak pemutusan hubungan kerja ini berlaku mulai Senin (26/8/2024) bagi perusahaan yang memiliki minimal 15 karyawan.

Baca selengkapnya

Baca juga: [UNIK GLOBAL] Wanita 38 Tahun Tinggal di Panti Jompo | Ular Menyebabkan Sengatan Listrik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top