Undangan Rapat Bahas Revisi Pilkada Diteken Sufmi Dasco

JAKARTA, Kompass.com – Rapat kerja Badan Legislatif (Baleg) DRP dan Dewan Perwakilan Negara dan Daerah (DPD) dimulai Rabu (21/8/2024) yang membahas perubahan UU Pilkada. Wakil Ketua DRP Sufmidashko Ahmed.

Dalam pertemuan tersebut terungkap, pihak yang mengundang pemerintah dalam pertemuan tersebut adalah Dasco.

Awalnya Menteri Dalam Negeri Tito Kornavian menilai pertemuan ini bisa dilakukan untuk membahas reformasi undang-undang pemilu daerah.

“Pertama-tama tentunya kita tidak henti-hentinya mengucap syukur kepada Allah SWT yang telah dapat berkumpul di ruangan ini dan melaksanakan rapat kerja sebagaimana diundang oleh DPR RI. Tanggal 20 Agustus 2024 B/9825/LG01.02/08/2024 No.

Baca Juga: Panitia Kerja, DRP dan Pemerintah Sepakat Fokus Pembahasan 16 RUU DM Pilkada.

Saat Tito membacakan nomor surat tersebut, layar presentasi Tito memperlihatkan undangan dari Dasco.

Sesuai surat Wakil Ketua DRP RI No.- Untuk bekerja dalam rapat Majelis DRP RIA yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta DPD RI. B/9825/LG01.02/08/2024 dibuat 20 Agustus 2024 UU “Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota” halaman pemaparan tulis Tito dalam rapat tersebut.

Saat itu, di layar samping terlihat surat undangan yang ditandatangani Dasco

Sebagai informasi, pada Selasa (20/8/2024) Mahkamah Konstitusi akan menguji UU Pilkada pada Rabu setelah putusan UU Pilkada.

Baca Juga: Cara DRP Hindari Putusan Mahkamah Konstitusi Bisa Melanggar Konstitusi

Berdasarkan informasi yang diperoleh Compass.com, undang-undang pemilu di daerah tersebut akan diubah dalam waktu dekat.

Rapat kerja akan dilaksanakan pada hari Rabu pukul 10.00 WIB, dilanjutkan dengan rapat kerja pembahasan perubahan UU Pilkada pada pukul 13.00 WIB dan pemilihan dilaksanakan pada hari Rabu pukul 19.00 WIB.

Bapak Yandry Susanto, Anggota DPRD DPR, mengatakan perubahan UU Pilkada bukan untuk menghapus putusan MK, melainkan mengubah putusan MK agar sejalan dengan keputusan MK. UU Pilkada.

“MK tidak bisa kita hapus, kita ingin MK direformasi agar jelas bertentangan dengan pengurus CPU atau dua calon yang ingin maju dalam pemilu. sejalan dengan pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top