“UN Convention Against Cybercrime”: Konvensi Pertama PBB tentang Kejahatan Siber (Bagian II-Habis)

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Konvensi PBB Menentang Kejahatan Dunia Maya telah disahkan dengan suara bulat oleh sebuah komite yang dibentuk oleh Majelis Umum PBB.

Berdasarkan laporan di Euronews (9/08/2024) bertajuk “Komite PBB menyetujui perjanjian kejahatan dunia maya pertama di tengah penentangan yang meluas,” perjanjian tersebut telah disetujui oleh komite.

Kesepakatan konsensus masih perlu melalui mekanisme lebih lanjut dan dilakukan pemungutan suara di Majelis Umum PBB pada musim gugur mendatang.

Baca juga: “Konvensi PBB Melawan Kejahatan Dunia Maya”: Konvensi PBB tentang Kejahatan Dunia Maya yang Pertama (Bagian Satu)

Mencermati diskusi, negara peserta, dan masuknya ancaman siber ke dalam delapan ancaman global paling serius, konferensi ini diharapkan dapat membuka jalan dan meratifikasi konvensi tersebut.

Untuk lebih memahami isi Konvensi, berikut ulasan beberapa ketentuan penting Konvensi yang mendapat perhatian luas global.

Pertama, Pasal 10 Konvensi menetapkan bahwa suatu negara dapat meminta bukti elektronik dari negara lain jika kejahatan tersebut diancam dengan hukuman minimal empat tahun penjara.

Kedua, Pasal 11 Konvensi mengatur penyalahgunaan peralatan. Para Pihak harus menetapkan sebagai kejahatan setiap tindakan yang disengaja dan melanggar hukum terkait dengan perolehan, produksi, distribusi atau penggunaan peralatan, kata sandi, atau materi yang dimaksudkan untuk melakukan kejahatan dunia maya.

Namun, pengecualian diberikan jika perangkat digunakan untuk tujuan yang sah (seperti pengujian atau perlindungan sistem).

Ketiga, Pasal 12 Konvensi mengatur pemalsuan data elektronik.

Konvensi menekankan bahwa tindakan tersebut harus dilakukan dengan maksud untuk menipu agar dapat dikenakan sanksi pidana.

Keempat, Pasal 13 Konvensi mengatur pencurian atau penipuan melalui sistem teknologi informasi. Tindak pidana ini mencakup pencurian atau penipuan yang mengakibatkan kerusakan harta benda melalui manipulasi data elektronik, manipulasi sistem, atau penggunaan sistem teknologi informasi untuk melakukan penipuan secara de facto.

Kelima, Pasal 14 Konvensi mengatur pelecehan seksual terhadap anak secara online. Mengatur kriminalisasi produksi, penyebaran atau kepemilikan materi eksploitasi seksual anak melalui teknologi informasi.

Materi ini mencakup konten visual, audio, atau tertulis yang menggambarkan aktivitas seksual dengan anak di bawah usia 18 tahun.

Negara dapat membatasi pengecualian tertentu, seperti materi yang diproduksi secara mandiri oleh seorang anak untuk penggunaan pribadi.

Keenam, mengenai hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi, Konvensi menguraikannya dalam Pasal 15.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top