Ulang Tahun Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Diharapkan Tinggalkan “Legacy” Baik Pemberantasan Korupsi

JAKARTA, virprom.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) genap berusia 63 tahun pada hari ini, Jumat (21/6/2024).

Di tengah masa tuanya yang membahagiakan, Jokowi mendapat anugerah sekaligus harapan atas upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Jokowi yang akan menyelesaikan masa jabatannya sekitar empat bulan lagi, diperkirakan akan menunjuk orang terbaik sebagai pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan kata lain, tidak ada kesalahan etika dan moral.

“Pilihlah yang terbaik, jangan pilih orang yang akhlaknya buruk, yang akhlaknya buruk, yang tidak bertanggung jawab terhadap polisi dan pihak oposisi, biarkan persaingan bebas. Pilihlah yang terbaik maka akan menjadi warisan. kalau ambil keputusan jelek, jadi warisan jelek,” kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman kepada virprom.com, Jumat.

Baca juga: Ulang Tahun Jokowi ke-63, Prabowo Doakan Kesehatannya

Belakangan, Jokowi juga diimbau berhati-hati sebelum mengesahkan Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) (RUU). Jangan sampai kebebasan Polri dirugikan.

Lebih lanjut, Zaenur menyebut kinerja pemerintahan Jokowi dalam kurun waktu hampir sepuluh tahun ini buruk. Ia menyebutnya sebagai pelemahan lembaga antikorupsi dengan melakukan reformasi hukum.

Selanjutnya, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia menunjukkan stabil selama hampir sepuluh tahun. Artinya tidak ada perubahan.

“Dari IPK, ketika Presiden Jokowi menjabat pada tahun 2014, IPK Indonesia berada di angka 34. Sekarang, terakhir tahun 2023 berada di angka 34. Artinya ada stagnasi, tidak ada kenaikan IPK. Artinya membuang-buang waktu, membuang-buang waktu tanpa membuat kemajuan dalam pemberantasan korupsi,” kata Zaenur.

Baca juga: Rendahnya Vonis Achsanul Qosasi Disebut Sebagai Alarm Pemberantasan Korupsi

Selain itu, menurut Zaenur, pada masa pemerintahan Jokowi belum ada instrumen hukum yang membantu pemberantasan korupsi.

“Belum ada undang-undang yang dibuat untuk membantu pemberantasan korupsi. Misalnya UU Penyitaan, UU Pembatasan Mata Uang, diubah menjadi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Belum ada yang dilakukan,” katanya.

Oleh karena itu, di masa kelahirannya dan menjelang pergantian pemerintahan, Zaenur berharap agar Jokowi meninggalkan warisan baik dalam pemberantasan korupsi yang akan dilanjutkan pada pemerintahan berikutnya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi lahir pada 21 Juni 1961 di Solo, Jawa Tengah.

Tahun ini menjadi tahun terakhir Jokowi menjabat Presiden RI karena masa jabatannya akan berakhir pada 20 Oktober 2024.

Baca juga: Pansel Simak 10 Nama Pimpinan Tinggi KPK untuk Diserahkan ke Jokowi

Sedangkan menurut perhitungan Transparency International Indonesia (TII), CPI atau Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia akan menduduki peringkat ke-34 pada tahun 2023.

“Skor CPI kita tahun 2023 adalah 34. Artinya kita berada di puncak dari segi skor. Tahun 2022 kita 34, tahun 2023 34,” kata Wakil Sekjen TII Wawan Heru Suyatmiko dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, 30 Januari 2024.

Wawan mengatakan, IPK 34 akan menurunkan peringkat Indonesia menjadi 115 dari 180 negara pada tahun 2023. Sedangkan peringkat Indonesia berada di peringkat 110 dari 180 negara pada tahun 2022.

Menurut Wawan, skor tersebut menempatkan Indonesia di bawah Singapura dengan nilai 83, Malaysia dengan nilai 50, Vietnam dengan nilai 41, dan Thailand dengan nilai 35.

Baca juga: HUT ke-63, Jokowi Terus Berkarya. Dengarkan berita terkini dan cerita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top