UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

JAKARTA, virprom.com – Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Gunawan menilai tingginya biaya kuliah tunggal (UKT) di banyak kampus disebabkan oleh kurangnya tanggung jawab pemerintah dalam hal dukungan anggaran.

Ia menilai, status Universitas Negeri sebagai Badan Hukum (PTNBH) bukan satu-satunya alasan menjadikan kampus sebagai tempat usaha sehingga harus menaikkan biaya pendaftaran dan UKT.

Ia mengatakan bukti bahwa Badan Layanan Umum (BLU), Satuan Kerja (Satker) dan perguruan tinggi swasta lainnya masih mengalami peningkatan UKT.

Baca juga: Biaya UKT Naik, Pengawas Sebut Dukungan Pendidikan Tinggi Kurang dari Kesejahteraan

“Saya ingin menghilangkan anggapan bahwa karena PTNBH UKT meningkat. Saya tidak mengatakan hanya karena itu. Bukan (hanya pertukaran pendidikan), tapi sebenarnya tidak terlalu membebani pemerintah dari segi anggaran. ”, kata Cecep dalam wawancara online yang dikutip di YouTube Trijaya FM, Sabtu (18/5/2024).

Ia tak menampik, sesuai UU PTNBH, kampus telah diberikan hak otonomi oleh pemerintah untuk mandiri, termasuk mengelola anggaran lembaga.

Meski demikian, pengamat akademis ini menilai pemerintah tidak ingin terhambat dengan situasi tersebut.

“PTNBH itu tidak mahal kok. Kewenangan UU Dikti yang ditetapkan di PP untuk situasi perguruan tinggi masing-masing, PTNBH sebenarnya punya dua otonomi, yaitu otonomi akademik dan non akademik,” ujarnya.

Baca juga: UKT Berdiri, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo Dimana-mana, Pemerintah Diam Saja

“Pendanaan atau pendanaannya bukan untuk pendidikan, bukan untuk studi. Tapi yang harus diingat bukan berarti pemerintah tidak terlibat. Intinya PTNBH harus mandiri, tapi bantuan anggarannya harus berasal dari pemerintah. pemerintah,” kata Cecep.

Cecep kemudian membuktikan kecilnya peran pengambil keputusan politik dengan membandingkan anggaran bantuan sosial dengan anggaran pendidikan.

Menurut Cecep, 20 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pendidikan tidak cukup.

Anggaran khusus perguruan tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mencapai sekitar sepuluh juta, jauh lebih kecil dibandingkan anggaran sosial yang mencapai ratusan miliar.

Baca juga: BEM Sebut Universitas Bengkulu Buang UKT Hingga Rp 500.000

“Anggaran Kemendikbud khususnya untuk perguruan tinggi hanya puluhan miliar, ada yang bilang Rp 80 triliun, ada pula yang bilang Rp 35 triliun, nanti kita cek. Namun yang jelas uang sebesar itu tidak akan cukup untuk mendapatkan bansos saja yang lebih dari Rp 400 triliun, “Ini hanya puluhan miliar bagi banyak perguruan tinggi,” ujarnya.

Sekadar informasi, kenaikan UKT dan biaya pendaftaran yang dilakukan beberapa universitas jelas terlihat karena dianggap membebani mahasiswa.

Pengamat pendidikan Ubaid Matraji sebelumnya menilai mahalnya biaya pendidikan tidak lepas dari politik PTNBH. Menurutnya, kebijakan ini justru menjadikan kampus sebagai tempat berusaha dengan meningkatkan biaya awal dan biaya kuliah satu kali.

“Kebijakan PTNBH ini menjadikan kampus sebagai tempat berusaha, oleh karena itu harus dihentikan. Apalagi bisnis yang dijalankan kampus ini mencekik mahasiswa dengan kenaikan biaya UKT yang tidak wajar, kenaikannya berkali-kali lipat,” kata Ubaid saat dihubungi. oleh virprom.com pada Senin (13/5/2024).

Baca Juga: Belum Ada Penangkapan: Hampir 70% Pemenang SNBP 2024 Dapat UKT Sangat Rendah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top