UKT Batal Naik, Stafsus Jokowi Dorong Dasar Hukumnya Segera Dicabut

JAKARTA, virprom.com – Staf Khusus Presiden Bidang Inovasi Pendidikan dan Daerah Terpencil Billy Mambrasar mendorong pencabutan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 yang menjadi landasan UU No. kenaikan biaya sekolah seragam (ECT).

Pengumuman itu disampaikannya setelah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mengumumkan pembatalan promosi UCT tahun 2024.

“Kami merekomendasikan kenaikan UKT dicabut dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Ristek Nomor 2 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2024 dicabut,” kata Billy seperti dikutip dari Antara. keterangan tertulis pada Selasa (28/5/2024). ).

Sedangkan Kepmendikbudristek Nomor 54 Tahun 2024 mengatur besaran standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi.

Baca Juga: UIN Jakarta Naikkan UKT, Menag: Jangan Bebani Mahasiswa

Billy juga merekomendasikan enam hal lainnya. Pertama, pemerintah harus memfasilitasi pembaruan Undang-Undang Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012.

Salah satu poin utama pembaruan undang-undang tersebut adalah peningkatan anggaran pendidikan tinggi yang saat ini hanya menyumbang 1,6 persen dari APBN dan menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

“Ini jauh lebih kecil dari rekomendasi UNESCO yang sebesar 2 persen dari APBN. Agar anggaran kita lebih tinggi, lihat proporsi anggaran Singapura, Jepang, dan Amerika yang jauh lebih tinggi dibandingkan Indonesia,” jelas Billy.

Ia juga meminta pemerintah mengakhiri Program Beasiswa KIP Jalur Aspirasi Perguruan Tinggi yang disalurkan oleh individu dan kelompok individu tertentu.

Di sisi lain, Billy mengusulkan untuk menyisihkan sebagian dana Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk digunakan memenuhi kebutuhan pendidikan tinggi.

Baca Juga: Keinginan Nafa Kuliah di USU Terbuka Kembali, Biaya UCT Akan Disesuaikan

Terakhir, Billy mengusulkan agar pemerintah mengembangkan sistem key performance indikator (KPI) dari pengelola kampus korporasi.

“Juga bertanggung jawab untuk kreatif dalam mempersiapkan dan mencari anggaran sendiri agar tidak membebankan biaya pada UKT. Para pemimpin ini bisa mencari anggaran dengan memaksimalkan aset kampus, mengelola dana kampus, atau berkolaborasi antara industri dan organisasi internasional,” jelasnya.

“Dengan pendapatan tersebut kampus tidak perlu lagi menaikkan UKT atau biaya pendidikan tinggi,” tambah Billy.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mengumumkan kenaikan ECT tahun ini dibatalkan.

Hal itu disampaikan Nadim usai pertemuan selama satu jam dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/5/2024).

Baca Juga: Nadiem Umumkan Pembatalan UKT, BEM UNS Akan Pantau Implementasi Pembatalan

“Kami di MES-Ristek memutuskan untuk membatalkan kenaikan ECT pada tahun ini. Dan segala permohonan terkait kenaikan UKT dari PTN akan kami pertimbangkan,” kata Nadiem.

“Jadi tahun ini kenaikan UCT tidak akan berdampak pada mahasiswa mana pun, dan kami akan mempertimbangkan secara bergantian imbauan atau permohonan perguruan tinggi untuk meningkatkan UCT, tapi ini sudah untuk tahun depan,” tegasnya.

Adapun keputusan tersebut, menurut Nadiem, didasarkan pada aspirasi berbagai pihak.

Sehingga ke depan jika terjadi kenaikan NKT sebaiknya dilakukan berdasarkan prinsip kewajaran dan keadilan.

Nadiem menambahkan, rincian mengenai pembatalan kenaikan UCT selanjutnya akan diteruskan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top