Ubah Pernyataan, Ketua KPU Kini Sebut Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada

JAKARTA, virprom.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih harus mengajukan pengunduran diri saat mencalonkan diri pada Pilkada 2024 secara bersamaan.

Hal itu diungkapkan Hasyim saat rapat gabungan dengan Komite II DPR, Bawaslu, dan Menteri Dalam Negeri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15 Mei 2024).

Hasyim sebelumnya mengatakan, anggota DPR terpilih tidak perlu mengundurkan diri saat mengikuti Pilkada 2024. 

“Dalam undang-undang pilkada disebutkan, jika ada anggota DPR, DPD, dan DPRD di provinsi dan kabupaten/kota yang terdaftar sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri. yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi tidak diangkat,” kata Hasyim.

Baca Juga: Ketua KPU Sebut Calon yang Diusung Tak Perlu Mundur Jika Maju Pilkada, Pakar: Bisa Jadi Perintah…

“Jadi, kalau belum dilantik, jabatannya sebagai wakil terpilih, oleh karena itu, kalau yang bersangkutan terdaftar oleh partai politik sebagai dan calon atau calon kepala daerah atau wakil bupati, yang bersangkutan harus didaftarkan oleh partai politik. bersedia mengundurkan diri,” lanjutnya.

Hasyim menjelaskan, syarat atau dokumen yang diperlukan adalah penyerahan surat pengunduran diri berupa surat pengunduran diri paling lama lima hari setelah pasangan calon pada Pilkada 2024.

Baca juga: Ketua KPU: Anggota Parlemen Terpilih Tak Perlu Mundur Jika Bertarung di Pilkada 2024

Kemudian, dokumen kedua adalah tanda terima dari yang berwenang tentang pengunduran diri tersebut.

Dokumen ketiga berisi surat pernyataan pengunduran diri yang diproses oleh instansi yang berwenang.

“Katakanlah contohnya seperti ini. Pada masa pilkada, akan dilakukan pendaftaran calon pada 27-29 Agustus 2024, kemudian verifikasi administrasi, dan selanjutnya diumumkan pasangan bakal calon di daerah pemilihan daerah. pemilu tanggal 22 September 2024,” jelas Hasyim.

Baca Juga: Anggota Parlemen Nasdem Peraih Suara Terbanyak di Sultra Tina Nur Alam Mundur, Kata Sekjen.

“Bagi anggota DPR, DPD, seperti kita ketahui, mereka yang terpilih akan mulai menjabat pada 1 Oktober 2024. Oleh karena itu, begitu orang yang tepat diketahui oleh KPU kabupaten atau kabupaten/kota adalah calon atau pasangan. kandidat untuk berpartisipasi pada tahun 2024″. Pilkada, maka yang bersangkutan harus mengajukan pengunduran diri sebagai calon,” ujarnya.

Menurut Hasyim, langkah itu harus dilakukan oleh seseorang, baik ingin menjadi calon kepala daerah, maupun anggota DPR, DPRD, atau DPD. Saya bilang itu tidak boleh kembali

Pada awalnya, kata Hasyim, anggota DPR terpilih tidak perlu mengundurkan diri jika maju sebagai wakil daerah teratas pada Pilkada 2024.

“Yang sebaiknya mengundurkan diri adalah anggota (Direksi),” kata Hasyim kepada virprom.com, Jumat (10/5/2024). Wakil-wakil terpilih diangkat (sumpah/janji).

Pernyataan Hasyim menuai kontroversi.

Sebab, sesuai pertimbangan dalam Keputusan No. 12/PUU-XXII/2024 Mahkamah Konstitusi (MK), KPU perlu meminta agar anggota DPR terpilih yang mencalonkan diri sebagai pimpinan daerah kemudian membuat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika dilakukan. mereka resmi diangkat menjadi anggota direksi.

Anggota DPR dan DPD RI yang terpilih berdasarkan hasil Pemilu Legislatif Tahun 2024 wajib diambil sumpahnya bersama-sama pada tanggal 1 Oktober 2024, segera setelah berakhirnya masa jabatannya sebagai anggota DPR dan DPD RI periode sebelumnya.

Baca juga: Ketua KPU: Anggota Parlemen Terpilih Tak Perlu Mundur Jika Bertarung di Pilkada 2024

KPU terbuka terhadap penafsiran bahwa istilah “jika resmi diperkenalkan” memungkinkan anggota DPR terpilih tidak ikut serta dalam pelantikan anggota dewan sesuai jadwal, sehingga tidak lagi mengundurkan diri dari jabatannya untuk mengikuti pemilu 2024. pemilu daerah.

“Anggota DPR dipilih oleh partai politik, kepala daerah dipilih oleh partai politik, jika ada partai politik yang mengirimkan surat yang menyatakan calonnya tidak bisa hadir dalam rapat. Bagaimana dengan konsekrasi (sumpah)? kata Hasyim. “Kalau tanggal 1 Oktober 2024 belum menjabat berarti (yang bersangkutan) masih calon (sehingga tidak perlu mundur jika bertanding di Pilkada 2024). Sekarang, kalau dia belum direkrut, kalau dia naik jabatan dan menjabat, bagaimana situasi dia akan mengundurkan diri? Dengarkan berita dan pembaruan kami langsung di ponsel Anda. Pilih berita favorit Anda untuk mengakses Channel WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top