Uang Rekening Judi “Online” yang Disita Bakal Masuk Kas Negara

JAKARTA, virprom.com – Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengatakan, uang di rekening yang disita aparat, diduga terkait dengan aktivitas perjudian online, disimpan di museum jika kita tidak mengetahuinya. milik siapa itu.

Menurut Hadi, proses pembekuan aset pada rekening mencurigakan terkait perjudian online akan dilakukan melalui proses hukum.

“Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan pembekuan tersebut, maka sesuai putusan pengadilan daerah, aset keuangan yang ada di rekening tersebut akan kami ambil dan serahkan kepada negara,” kata Hadi dalam jumpa pers di kantor Kemenkopolhukam, Rabu (19)./6/2024).

Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Pasar Keuangan (PPATK), mereka telah menyita 5 ribu rekening yang diduga digunakan untuk transaksi online.

Secara bertahap, PPATK akan melaporkan laporan mencurigakan tersebut ke Pusat Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang pertama.

Baca juga: Bertarung secara online agar tidak mempertaruhkan emas Indonesia

“Setelah melapor ke penyidik ​​Bareskrim, penyidik ​​Bareskrim membekukan rekening tersebut dan mempunyai waktu 30 hari untuk mengeluarkan surat pemberitahuan pembekuan rekening tersebut,” kata Hadi.

“Setelah 30 hari sejak dipublikasikan, kami akan menemukannya, kami akan menyelidikinya, polisi akan dapat menghubungi pemilik akun tersebut dan melakukan penyelidikan menyeluruh dan mereka akan memprosesnya secara hukum. Itu faktanya dia pemiliknya dan mereka pengusahanya, lanjut Hadi.

Nantinya akan dilakukan pengecekan kepada pemegang rekening apakah terlibat transaksi online atau tidak.

Menurut Hadi, pelarangan akun mencurigakan merupakan langkah awal yang dilakukan Satgas dalam memberantas perjudian online.

Disebutkan sebelumnya, Hadi yang juga Ketua Satgas mengadakan rapat pertama Satgas Pemberantasan Internet di Gedung A Pusat Gabungan Politik, Hukum, dan Keamanan, Kamis lalu.

Baca Juga: Polri akan menindak tegas anggota yang terlibat game online

Pertemuan tersebut terjadi setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pencegahan Judi Online.

Dalam pertemuan tersebut, Hadi didampingi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi selaku Ketua Divisi Pencegahan Satgas Pemberantasan Siber ​​dan Presiden PPATK Ivan Yustiavandana.

Begitu pula perwakilan dari Badan Polisi Militer (Puspom) TNI dan Bareskrim Polri.

Sesuai salinan Perpres yang dimuat di website Sekretariat, Sabtu (15/6/2024), kami membentuk Satgas Game Online dengan tujuan dalam upaya mempercepat penghapusan perjudian online karena menimbulkan dampak sosial. rangsangan dan daya tarik uang, masyarakat. dan kehilangan akal.

Inisiatif Satgas ini terdiri dari beberapa perusahaan dan lembaga terkait untuk memastikan koordinasi yang terkoordinasi.

Baca juga: Kami Minta Pemerintah Memberdayakan Keluarga untuk Menertibkan Aktivitas Judi Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top