Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

JAKARTA, virprom.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai pemberian bantuan sosial (banso) kepada para penjudi online miskin tidak perlu dibahas karena mereka bukan korbannya.

“Tidak ada korban perjudian online atau kemiskinan struktural akibat perjudian online, karena perjudian adalah pilihan hidup para pelaku kejahatan,” kata Ketua Divisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini. Niam Sholeh dari Asror di Gedung MUI, Jakarta, dilansir Antara, Sabtu (15/6/2024).

Niam kemudian membandingkan kasus penjudi online dengan orang yang terjerat pinjaman online (pinjol).

Terkait pinjaman, kata Niam, ada beberapa penyedia layanan yang terlibat penipuan yang berujung pada penipuan dan eksploitasi terhadap penggunanya.

Baca juga: Penjudi online bisa bermain bagus dengan bansos

Pada saat yang sama, dalam hal perjudian di Internet, para penjahat mempertaruhkan uang mereka, meskipun mereka memahami bahwa hal tersebut bertentangan dengan prinsip agama.

“Mengapa kita tidak menjadikannya sebagai prioritas? Tentu saja itu adalah hal yang logis untuk dipertimbangkan,” kata Niamh.

Niam juga menilai isu bansos bagi penjudi online miskin tidak tepat.

Karena seperti yang dikatakan Niamh, masih ada orang yang lebih berhak mendapatkan bantuan dibandingkan penjudi.

Baca Juga: Hadi Bentuk Satgas Hentikan Judi Online yang Dipimpin Muhadjir Effendi

“Kalau tahu uang bansos terbatas, utamakan yang mau belajar, yang mau berusaha, yang ngotot tetap melanjutkan hidup tapi tidak punya penghasilan cukup karena masalah struktural,” ujarnya. Niamh.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan masyarakat yang kehilangan hartanya karena perjudian online bisa menjadi masyarakat miskin baru.

“Ini tanggung jawab kita, termasuk banyak yang miskin, ini tanggung jawab Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,” kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2024).

Menurut Muhadjir, daya rusak perjudian online di masyarakat memang nyata. Selain kemiskinan, orang yang kecanduan judi juga menjadi kecanduan judi internet.

Pihaknya juga menyarankan agar Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan pedoman bagi korban perjudian internet yang mengalami gangguan jiwa.

Baca Juga: Satgas Deregulasi Judi Online Bekerja Hingga Akhir 2024, Timelinenya Boleh Diperpanjang

Muhadjir mengatakan, pemerintah membuka kesempatan bagi korban perjudian online untuk mengakses Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (IDS) untuk menerima bantuan sosial (bansos).

“Kita sudah banyak melakukan upaya sosialisasi kepada para korban perjudian online, misalnya, lalu kita masukkan ke dalam DTKS sebagai penerima kesejahteraan,” kata Muhadjir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top