Tolak Izin Kelola Tambang oleh Ormas Keagamaan, Romo Magnis: Kami Tak Dididik untuk Itu

JAKARTA, virprom.com – Umat ​​Katolik, Franz Magnis Suseno, menolak kebijakan pemerintah terkait pemberian izin pengelolaan usaha pertambangan kepada organisasi umat beragama (ormas).

Pria yang akrab disapa Romo Magnis ini mengaku pandangannya senada dengan Konferensi Waligereja Katolik Indonesia (KWI).

Saya dukung sikap KWI yang tidak akan melaksanakannya. Saya khawatir, masyarakat kita tidak terdidik, kita tidak terdidik untuk ini dan masyarakat mengharapkan kita pada agama yang tidak ini, kata Magnis kepada Wisma Sangha Theraviada, di sela-sela acara. selatan. . Jakarta, Sabtu (8/6/2024).

Baca juga: Ormas Keagamaan Atur Pertambangan, Gerindra: Legal dan Sah, Terbuka untuk Semua

Guru Filsafat STF Driyarkara ini tak banyak berkomentar terkait kebijakan tersebut.

“Entahlah. Mungkin niatnya baik, tapi menurut saya Katolik dan Protestan sama saja, sama-sama menolak,” ujarnya.

Sekadar informasi, ormas keagamaan kini bisa menguasai perusahaan pertambangan setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018. 25 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, organisasi keagamaan mendapat prioritas jika ingin mengajukan pengurusan Izin Khusus Usaha Pertambangan (WUIPK).

Namun penawaran WIUPK kepada badan usaha masyarakat keagamaan dibatasi selama 5 tahun setelah tanggal berlakunya PP 25 tahun 2024 atau sampai dengan tanggal 30 Mei 2029.

Baca Juga: DPR Sebut NU Punya Kompetensi SDM Kelola Tambang

Namun, beberapa organisasi keagamaan menolak keras persetujuan pemerintah terhadap pengelolaan pertambangan. Salah satunya adalah KWI.

Uskup Agung Jakarta Kardinal Ignasi Suharyo Hardjoatmodjo mengatakan Konferensi Waligereja Katolik Indonesia (KWI) tidak akan meminta izin usaha pertambangan.

“Saya tidak tahu organisasi besar lainnya, tapi KWI tidak akan memanfaatkan kesempatan ini karena bukan wilayah kami untuk mencari ranjau dan lain-lain,” ujarnya, dikutip dari Antara, Rabu (5/6/2024).

Suharyo menegaskan, KWI mempunyai tanggung jawab memberikan pelayanan keagamaan dan bukan merupakan kelompok yang boleh menjalankan usaha pertambangan.

Senada, Sekretaris Komisi Keadilan dan Perdamaian, Migran dan Imigran serta Keutuhan Ciptaan KWI Marthen Jenarut menegaskan pihaknya tidak akan mengikuti kegiatan tersebut.

Dijelaskannya, urusan dan tanggung jawab KWI hanya berkaitan dengan karya kerasulan diakonia (pelayanan), kerygma (khotbah), liturgi (ibadah) dan martir (roh kenabian).

“KWI lebih memilih pendekatan yang lurus dan stabil sebagai lembaga keagamaan yang menyelenggarakan khotbah dan pelayanan untuk mencapai sistem hidup bersama yang baik,” imbuhnya. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top