Tolak Disebut Janjikan Harun Masiku Tertangkap dalam Seminggu, Wakil Ketua KPK: Kan “Semoga”, Itu Harapan

JAKARTA, virprom.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwada menolak janji partainya untuk menangkap Harun Masiko dalam waktu seminggu.

Haroon merupakan mantan kader PTI-B yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah diduga suap dan kabur.

Alex mengaku belum mengetahui keberadaan Aaron Masiko yang sudah empat tahun buron.

“Saya (berjanji), mudah-mudahan,” kata Alex saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Baca juga: Ketua KPK Diminta Mundur Jika Permintaan Penangkapan Segera Harun Masiko Tidak Terbukti.

Alex mengatakan, tugas penyidik ​​adalah memburu Aaron Masiko. Sebagai pemimpin, mereka hanya berharap buronan itu segera tertangkap.

Jika saya beritahu Anda sekarang, saya akan ditangkap besok. “Benar? Itu harapan kami,” kata Alex.

Mantan hakim Pengadilan Pidana Korupsi (DPGOR) mengatakan, penyidik ​​KPK berupaya memburu Aaron Masiko.

Ia menegaskan, hilangnya Harun selama empat tahun terakhir bukan berarti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berupaya memburunya.

Dia mencontohkan, Komisi Pemberantasan Korupsi mendapat informasi Harun Masiko bersembunyi di Filipina dan masjid di Malaysia. Tim peneliti dikirim ke sana.

Kami mengirim tim ke sana. Maksudnya itu apa? “Selama 4 tahun terakhir, kami benar-benar mencarinya,” kata Alex.

Baca juga: Klaim KPK Segera Tangkap Aaron Masiko Kembali Dipertanyakan

Sebelumnya, Alex yakin Aaron akan ditangkap dalam waktu seminggu. Dia mengatakan petugas investigasi mungkin telah menerima informasi tentang keberadaan Haroon.

“Mudah-mudahan seminggu lagi mereka ditangkap. Mudah-mudahan,” kata Alexander, Selasa (11/6/2024) saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Kasus suap Harun Masiko bermula pada 8 Januari 2020 saat tim KPK melakukan operasi.

Haroon merupakan mantan kader PTI-B yang ikut bertarung pada pemilu calon anggota legislatif (Blake) 2019.

Dia kemudian diduga menyuap Vahiu Setivan, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top