Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

JAKARTA, virprom.com – Jalan tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) diyakini tetap aman digunakan, meski spesifikasi material yang digunakan terdakwa kasus korupsi tersebut diubah.

Pakar konstruksi FX Suparton menjelaskan, penggantian material beton dengan baja pada proyek ekspres tidak berdampak signifikan terhadap keselamatan pengguna.

Sebab, tol MBZ yang dibangun dan beroperasi saat ini masih memenuhi standar.

“Hal ini tidak berdampak pada keselamatan pengguna. Masih berdampak, namun kurang nyaman.” Tapi dari segi ketelitiannya cukup berdampak,” kata FX Suparton saat ditemui di Pengadilan Negeri Batavia Pusat, Selasa (21/5/2024).

Baca juga: Pakar Sebut MBZ Proyek Jalan Tol Asing, Ganti Beton dengan Baja Tanpa Pertimbangan

Menurut FX Suparton, material baja yang digunakan membuat getaran jalan MBZ semakin besar. Karena derajat kekakuannya lebih rendah dibandingkan material beton.

Menurut perhitungannya, material beton dengan baja menurunkan kekuatan tol MBZ dari 5 persen menjadi 6 persen.

“Iya, turun 5-6 persen. Nah, dari segi rigornya jelas sekali. Tapi dari segi kekuatan hampir bisa dipastikan kita tidak akan terpuruk,” kata FX Supartono.

“Kalau begitu bahaya jembatannya longsor, tidak,” ujarnya.

Baca Juga: Para Ahli Sebut MBZ Tol Mengurangi Daya Tahan dan Ketahanan Jalan Karena Spesifikasi Material Berubah

Sebagai informasi, sidang tipikor pembangunan Jalan Layang Tol MBZ masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam kasus ini, jaksa menduga masyarakat dirugikan hingga Rp 510 miliar.

Kerusakan tersebut diakibatkan oleh ulah mantan Direktur Utama (Direktur) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas dan Bridge. Staf Ahli Konsultasi PT LAPI Ganeshatama, Carmen Budianto Sihite.

Kerugian dana ekonomi atau perekonomian negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 atau sekurang-kurangnya sebesar itu,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Belanda, Kamis (14 Maret 2024).

Baca Juga: Uji Kemenhub Sebut Kendaraan Diblokir di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Jaksa menyatakan para terdakwa berkolusi dalam proses penetapan pemenang lelang, hingga mengubah spesifikasi yang tidak sesuai dengan desain asli dan menurunkan kualitas beton. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top