Tokopedia Buka Suara soal Kabar PHK 450 Karyawan

virprom.com – Perusahaan pasar Tokopedia dipastikan akan melakukan reorganisasi pasca merger dengan TikTok Shop (sekarang ShopTokopedia) pada Desember 2023.

Tokopedia dan ShopTokopedia Director Corporate Affairs Nuraini Razak mengatakan restrukturisasi ini dilakukan setelah perseroan mengidentifikasi banyak hal yang perlu diperkuat dalam organisasi, dan mengintegrasikan tim agar sesuai dengan tujuan perusahaan.

Oleh karena itu, kami harus melakukan penyesuaian penting pada struktur organisasi sebagai bagian dari strategi perusahaan agar dapat terus berkembang, kata Nuraini dalam keterangan tertulis yang diperoleh virprom.com, Jumat (14/6/2024). . ).

Nuraini tidak merinci berapa jumlah pegawai terdampak restrukturisasi ini yang terkena PHK. Nuraini hanya mengatakan, pihaknya mengapresiasi kontribusi dan komitmen tim TikTok dan Tokopedia selama integrasi TikTok Shop-Tokopedia.

“Kami akan terus berupaya mendukung mereka melewati masa transisi ini,” lanjut Nuraini.

Baca Juga: TikTok Store Resmi Berganti Nama Menjadi Tokopedia Store

Berdasarkan laporan Bloomberg sebelumnya, restrukturisasi Tokopedia berdampak pada sekitar 9 persen total tenaga kerja perusahaan. Namun, menurut sumber dalam yang dilansir Bloomberg, jumlah finalnya masih dalam pembahasan mengingat adanya perubahan kondisi.

Total karyawan hasil merger Tokopedia dan TikTok Shop diperkirakan mencapai 5.000 karyawan. Jika benar, maka 450 karyawan akan terkena dampaknya.

Karyawan yang terkena PHK mulai dari divisi, periklanan hingga operasional. Hal ini dilakukan untuk mengurangi duplikasi usaha di dalam perusahaan. Sumber di dalam perusahaan mengatakan bahwa tindakan diam akan dimulai pada bulan Mei. Namun ByteDance, induk Tokopedia-TikTok Shop, enggan memberikan jawaban atas kabar penarikan tersebut.

Baca juga: Profil ByteDance, Perusahaan Teknologi China di Balik TikTok-Tokopedia

Indonesia sendiri merupakan pasar terbesar bagi TikTok Store. Meski demikian, pasar ByteDance masih menghadapi persaingan ketat dari perusahaan sejenis lainnya, seperti Shopee dan Lazada.

Selain di Indonesia, ByteDance bulan lalu juga memangkas ratusan karyawan di divisi pemasaran dan operasi globalnya. Pesanan ini diambil sebagai bagian dari restrukturisasi komersial yang dilakukan oleh ByteDance di Tiongkok.

Baca juga: TikTok Kuasai 75 Persen Saham Tokopedia, Bayar Rp 23 Triliun untuk Properti Tokopedia Rp 23 Triliun

Toko TikTok awalnya berfungsi sebagai bagian dari aplikasi media sosial TikTok. Namun menyusul Peraturan Menteri Bisnis Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Usaha Melalui Sarana Elektronik (PPMSE), TikTok Store kemudian dilarang beroperasi di Indonesia pada September 2023.

Peraturan tersebut menyatakan bahwa media sosial tidak dapat dioperasikan secara bersamaan, karena e-commerce dan transaksi dalam aplikasi tidak diperbolehkan.

Artinya, dengan adanya aturan tersebut, jika TikTok ingin tetap menjalankan usahanya yakni TikTok Shop, maka harus memiliki izin komersial resmi sebagai perusahaan e-commerce.

TikTok kemudian mengizinkan Tokopedia mengaktifkan kembali bisnis e-commerce-nya, tepat pada hari ganda 12.12 yang jatuh pada Selasa (12/12/2023).

Proses akuisisi Tokopedia oleh TikTok selesai pada akhir Januari 2024. Perusahaan platform berbagi video pendek ByteDance menginvestasikan lebih dari 1,5 miliar dolar AS atau sekitar Rp 23,4 triliun (dengan asumsi 1 dolar AS = Rp 15.609).

Investasi ini merupakan komitmen investasi jangka panjang untuk menunjang operasional. Hal ini dilakukan tanpa semakin melemahkan kepemilikan GoTo di Tokopedia.

Baca juga: TikTok Resmi Akuisisi Tokopedia, Investasi Rp 23 Triliun Simak berita terkini dan pilih berita langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top