Tokoh Lintas Iman GNB Minta Jokowi dan DPR Setop Revisi UU Pilkada

JAKARTA, virprom.com – Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Gerakan Sadar Nasional (GNM) mengimbau Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menghentikan proses revisi UU Pemilu menyusul keputusan DPR. Mahkamah Konstitusi. mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

“Badan Keamanan Negara meminta DPR dan Presiden menghentikan proses pembahasan RUU Pemilu setelah keluarnya keputusan wakil rakyat,” kata Badan Keamanan Negara dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (22/8/2024). .

GNB mengumpulkan 13 angka. Ini Cinta Nuria Abdurrahman Wahid, Monsinyur. Kardinal Suhario, Franz Magnis-Suceno, Erri R. Harjapamekas, Francicia Seda, Pdt. Gomar Gultom, Pdt. Jacklevin Manuputty, Carlina Supelli, Lukman Hakim Saifuddin, Laode Muhammad Syarif, Omi Komaria Nurcholis Majid, Alyssa Waheed, Beka Ulung Khapsara dan Muhammad Quraish Shihab.

Menurut Badan Keamanan Negara, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 harus dihormati sebagai putusan tertinggi. dan keputusan akhir.

Baca Juga: Abaikan Revisi UU Pemilu, Megawati Tegaskan Komitmen PDI Perjuangan Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, GNB juga meminta DPR, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk mengedepankan kepentingan jangka panjang bangsa dan negara sebagai sudut pandang utama, serta tidak menyalahgunakan prosedur demokrasi untuk kepentingan politik kelompok jangka pendek seperti kepentingan politik kelompok. pemilu.

“Badan Keamanan Negara meminta kepada seluruh penyelenggara pemilu, aparat penegak hukum, dan instansi pemerintah yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada untuk menahan diri dari tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang ada,” demikian pernyataan Badan Keamanan Negara.

“Ini akan menjamin legitimasi dan legalitas yang tinggi dari kepala daerah terpilih,” ujarnya.

Gerakan Non-Blok juga menghimbau penyelenggara pemerintahan untuk menghormati kedaulatan rakyat, yang diwujudkan dengan mendengarkan aspirasi rakyat.

Menurut mereka, hak rakyat untuk berpendapat dan mengontrol aparatur negara harus dilindungi dan dilaksanakan.

Baca Juga: Makin Panas, Demo Bakar Ban dan Lemparkan Flare ke Halaman DPR RI.

“GNB menuntut bahwa dalam menjalankan tugas dan menjalankan kekuasaannya, setiap administrator publik harus selalu mematuhi Konstitusi dan mempertimbangkan perasaan dan hati nurani dalam menjalankan kekuasaannya,” kata GNB.

Gerakan Non-Blok menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memperkuat negara dan bangsa Indonesia melalui sikap kritis dan kontrol ketat oleh penyelenggara negara.

“Suara hati nurani dan tuntutan akuntabilitas yang diungkapkan masyarakat secara damai dan kritis akan menjamin terpupuknya nilai-nilai demokrasi sehingga kita dapat terus bergerak menuju cita-cita kemerdekaan nasional,” Gerakan Non-Blok mengatakan dalam sebuah pernyataan. penyataan. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top