TNI Usul Prajurit Boleh Berbisnis, Pengamat: Kalau Hanya Antar Istri Belanja untuk Warung, Bukan Bisnis

JAKARTA, virprom.com – Pengamat militer Institute for Southeast Asian Studies (ISEAS), Made Supriatma, menyoroti usulan revisi Undang-Undang (UU) TNI yang membolehkan prajurit TNI berbisnis.

Menurut dia, terdapat dalil-dalil manipulatif yang diduga bertujuan untuk merevisi huruf “G” Pasal 39 UU TNI.

Prajurit yang bekerja berdasarkan pasal ini dilarang ikut serta dalam kegiatan wirausaha.

“Bagaimana kalau TNI boleh berbisnis? Argumen TNI kalau istri atau anggota keluarganya berbisnis, mau tidak mau dia juga berbisnis. Ini pandangan yang sangat sempit dan cenderung manipulatif untuk lolos uji. Pasal 39 Huruf C UU TNI,” kata Made saat dikonfirmasi. virprom.com, Sabtu (13/7/2024).

Baca juga: Usulan Prajurit Bisa Berbisnis Berpotensi Merugikan Fungsi TNI sebagai Komponen Kunci Pertahanan

Namun, menurut Made, yang perlu diperhatikan bukan persoalannya, melainkan kapan seorang prajurit akan menggunakan dinas militernya untuk berbisnis.

“Masalahnya bukan di situ, kalau buka toko milik istri saja atau jadi sopir taksi online sepulang dinas, itu bukan bisnis. Anda tidak bisa bilang tentara berbisnis hanya karena mengajak istrinya belanja atau bernilai. Sopir taksi online dia bukan pemilik bisnisnya,” jelas Mudd.

Ia lalu mencontohkan seorang prajurit bernama Sertu Sarijo yang berjualan sate kruyo di Imogiri, Yogyakarta, pada sore hari.

“Apakah dia berbisnis ya, tapi dia menggunakan tentaranya untuk berbisnis, tentu saja tidak, bagaimana dengan kolonel yang memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 40 hektar?” Sekuel yang sudah disiapkan.

Oleh karena itu, ia berpendapat, jika ada usulan revisi huruf “C” Pasal 39, perlu ditetapkan terlebih dahulu pekerjaan apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh prajurit SSS.

Baca juga: Kaji UU, TNI Sarankan Prajurit Bisa Berbisnis

Made mengatakan, yang diinginkan sebelumnya dalam reformasi TNI ada dua hal.

Pertama, TNI tidak bisa menjalankan bisnis melalui lembaga, perintah, atau yayasan.

Kedua, prajurit TNI tidak bisa menggunakan jabatannya untuk bisnis.

“Bahkan seringkali hal ini disiasati dengan menempatkan orang lain sebagai pemilik usaha, sedangkan tentara bisa berperan sebagai pemodal,” kata Made.

“Atau tidak ada penanaman modal, tapi anggota keluarga mendapat bagian. Ini wilayah abu-abu yang perlu diperjelas. Selain itu, mungkin harus ada pembatasan bahwa tentara dapat berbisnis jika nilai omzet usahanya sama atau kurang dari 10. dram .juta per hari,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababincum) Laksamana Kresno Buntoro mengatakan, Mabes TNI menyarankan agar prajurit bisa terlibat dalam kegiatan bisnis.

Baca juga: Alasan TNI Usulkan Prajurit Aktif Boleh Dilibatkan dalam Kegiatan Dunia Usaha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top