TNI Diyakini Tidak Bakal Profesional jika Diizinkan Berbisnis

JAKARTA, virprom.com – Gagasan pencabutan larangan berusaha bagi anggota TNI dikhawatirkan akan berdampak negatif dan lambat laun membuat TNI kurang fokus dalam memenuhi kewajiban pertahanannya.

“Tentara tidak dibangun untuk kegiatan bisnis dan politik, karena hal itu akan merusak profesionalisme mereka dan menurunkan harga diri mereka, serta akan berdampak pada kebingungan tugas mereka dalam menjaga kedaulatan negara,” kata Ketua Enterprise Management Al Araf Center. . Saran saat dihubungi virprom.com, Senin (15/7/2024).

Al Araf tidak setuju dengan gagasan pencabutan larangan berusaha bagi TNI. Menurutnya hakikat tentara adalah dididik, dilatih, dan dipersiapkan untuk perang.

Oleh karena itu, kata Al Araf, prajurit harus dipersiapkan agar dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan tidak terganggu oleh hal-hal di luar pertahanan.

Baca Juga: TNI Sarankan Prajurit Bisa Berbisnis, Pengamat: Kalau Cuma Antar Istri ke Toko, Bukan Bisnis

“Inilah raison d’etre (esensi) tentara di negara mana pun,” kata Al Araf.

Sebelumnya diberitakan, TNI mengusulkan agar prajurit aktif bisa melakukan kegiatan usaha dengan merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Berdasarkan huruf c pasal 39 UU TNI, prajurit aktif dilarang ikut serta dalam kegiatan usaha. Oleh karena itu, TNI mengusulkan agar pasal tersebut dihapus.

Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro berpendapat, yang dilarang melakukan kegiatan usaha sebaiknya organisasi TNI, bukan prajurit TNI.

Baca juga: Gagasan Tentara Bisa Terlibat Bisnis Akan Menimbulkan Konflik Kepentingan

“Kami usulkan (Pasal 39 UU TNI huruf c dibuang, yang dilarang adalah organisasi TNI untuk berusaha. Tapi kalau prajurit, masyarakat mau buka toko saja, kami yang boleh),” Kresno ungkapnya dalam “Dengar Pendapat Umum RUU TNI/Polri” yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Kamis (11/7/2024), dikutip Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. YouTube Urusan Politik, Hukum, dan Keamanan Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda Pilih saluran berita favorit Anda, akses saluran WhatsApp berita virprom.com: https://www .whatsapp.com/channel/. 0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top