TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi “Online” Bisa Dipecat

JAKARTA, virprom.com – Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan, prajurit yang menghambur-hamburkan uang prajurit untuk bermain internet terancam dikeluarkan dari TNI.

Menurut dia, hal itu sudah ada perintah dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

“Sudah ada sanksi tegas dari Panglima bagi prajurit yang terlibat perjudian online, kalau diusir ya diusir,” kata Kristomei saat ditemui di SCBD, Jakarta, Sabtu (22/6/2024).

Dia berkata: “Pengadilan militer telah membuat keputusan.

Baca Juga: Satgas Game Online Evaluasi Kembali Gamer di Toko Retail

Sebelumnya, Letjen R, petugas keuangan atau Paku TNI AD Brigif 3/Tri Budi Sakti (TBS), Maros, Sulawesi Selatan, ditangkap karena menggelapkan dana kelompok yang merupakan dana swadaya tahap I Denma Brigif 3. , sebesar Rp. 876 juta.

Letda R disebut cuek mencuri uang organisasi karena kecanduan judi online.

Usai diinterogasi, ia dijebloskan ke sel tahanan Satria Satria di Maros pada Jumat (6/7/2024).

Menurut Kristomei, penyelidikan sedang dilakukan untuk mengetahui apakah sejumlah besar uang itu digunakan untuk perjudian online.

Setelah peninjauan selesai, berkas akan diserahkan untuk diadili oleh pengadilan militer.

Perbuatan Lettu R diketahui saat diminta menyerahkan uang tim. Namun saat ditanya, dia tidak menyerahkan uang tersebut.

Baca Juga: Kapolri akan mengusir anggotanya yang terlibat perjudian online

Curiga, tim kembali memeriksa Letnan R.

Dari hasil pemeriksaan, Letjen R mengaku mencuri uang Rp 876 juta dari situs game online sejak Agustus 2023. Setelah mengaku, ia berjanji akan mengganti uang tersebut.

Kepala Penerangan Kostrad Kolonel (Inf) Hendi Yustian Danang Suta mengungkapkan, pihaknya sedang mengusut kasus pencurian dana satuan yang dilakukan Lettu R.

Hendi menegaskan, pelaku akan diadili atas perbuatannya.

“Agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan akibatnya mencegah masyarakat melakukan kejahatan,” kata Hendi, Kamis (13/6/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top