Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat, Samsat Nasional Bahas Evaluasi Pelayanan Regident dan Kesamsatan

Kompas ) /8/2024).

Rombongan tersebut terdiri dari Badan Perhubungan (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia, PT Jasa Raharja (Persero) dan Direktur Jenderal (Ditjen) Pembangunan Keuangan Daerah (Kuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Rapat koordinasi analisa dan evaluasi tersebut dihadiri oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kakorlandas) Komite Transportasi Nasional, Irjen Pol (Irgen) (Polri) An Suhanan, Direktur Eksekutif Jasa Raharja Devi Aryani Susana, dan Dirjen (Dirgen) tersebut. Horace Moritz Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Panjaitan.

Turut hadir Pj Gubernur Sumut Ahmad Fathoni dan Direktur Perhubungan (Tirlandas) Kepolisian Daerah (Polda), Kepala Cabang Jasa Raharja serta Badan Pendapatan Daerah (Babenda) Departemen. )

Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tantang CEO Babenda Kota Semarang soal gaji yang dipungut dari buruh

Rapat ini untuk menganalisis dan mengevaluasi pelaksanaan rencana kerja semester I-2024.

Dalam pertemuan tersebut, enam janji nasional disahkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan layanan kesehatan masyarakat. Janji tersebut ditandatangani oleh Kepala Harian Pembangunan Sipil (BLH) Kementerian Dalam Negeri Kakorlantas Bolri dan Dirjen (Trud) Jasa Raharja, dan akan dilaksanakan oleh seluruh pengawas Samsad daerah.

Agenda pertemuan tersebut juga mencakup penandatanganan MoU dengan para Pembina Samsad mengenai pencabutan registrasi dan penandaan kendaraan bermotor. Nomor 22 Tahun 2009, diambil di Palembang pada tanggal 22 Februari 2024. 22 Keputusan ini diambil menyusul penerapan Pasal 74 Undang-Undang (UU).

Keputusan ini mengatur mengenai pencabutan pendaftaran dan identifikasi kendaraan bermotor dengan beberapa ketentuan.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online

Pertama, kendaraan bermotor yang dicabut pendaftarannya tidak dapat didaftarkan ulang.

Kedua, syarat, tata cara, tata cara, format surat permohonan, surat laporan, dan surat keterangan pemberhentian diatur lebih lanjut oleh Markas Besar Korlantas Polri.

Ketiga, Pemerintah Daerah (Pemda) dan Jasa Raharja diharapkan segera menyiapkan keputusan atau peraturan untuk mendukung pelaksanaan deregistrasi berdasarkan permintaan pemilik kendaraan.

Keempat, seluruh pengawas SamChat regional akan menerima sosialisasi dan promosi besar-besaran mulai Agustus 2024.

Baca Juga: Kepala Pembangunan Bosyandu desak pemerintah daerah turunkan stunting melalui pola makan bergizi

Kelima, keputusan tersebut akan menjadi acuan bagi Pemerintahan Samsad daerah dalam melaksanakan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Masyarakat diminta segera menyelesaikan STNK, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di Samsad dengan rekomendasi bersama dan penandatanganan keputusan Pembina Samsad. .

Langkah ini penting untuk meningkatkan efisiensi pembayaran pajak kendaraan bermotor, meningkatkan kepatuhan masyarakat, dan memastikan data kendaraan bermotor valid dan akurat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top