Timwas DPR RI Imbau Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Segera Kembali ke Tanah Air

virprom.com – Anggota Kelompok Pengawas Haji (TIMWAS) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) Wisnu Wijaya menyatakan, masih banyak jemaah Indonesia yang belum memiliki visa resmi haji.

Ada yang menggunakan visa haji (pengunjung) dan ada pula yang menggunakan visa umrah untuk haji.

“Jumlah jemaah haji ilegal dari berbagai negara yang diusir pemerintah Arab Saudi mencapai 325.000 orang. Sementara jumlah jemaah umrah melebihi 150.000 orang, termasuk sebagian dari Indonesia,” kata Wisnu. Arab Saudi, Kamis (13/06/2024)

Melihat kejadian tersebut, Wisnu mengimbau kepada jemaah Indonesia yang belum memiliki visa resmi haji agar segera memfasilitasi proses kepulangannya.

Baca Juga: Tim Haji DPR RI Soroti Kapasitas Kasur dan Tenda Jemaah di Arafa yang Terlalu Kecil

Sebab, pemerintah Arab Saudi menjatuhkan hukuman tegas berupa penjara selama 15 hari dan kurungan. Pelanggar akan dikenakan denda hingga 10.000 Rial atau Rp 43 juta.

“Hukuman berat lainnya, jemaah ilegal ini akan masuk daftar hitam dan dilarang mengunjungi Arab Saudi selama 10 tahun. Oleh karena itu, kami menghimbau agar Anda segera kembali ke negara asal sebelum petugas keamanan Saudi menangkap Anda,” kata Wisnu. keterangannya, Jumat (14/6/2024) katanya.

Tahun ini, pemerintah Arab Saudi sangat ketat dalam penyelenggaraan ibadah haji, kata Wahyu. Salah satunya adalah dengan memberikan kartu Nusuk kepada setiap haji.

Kartu ini merupakan kartu pintar yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi yang wajib dibawa oleh jamaah setiap kali menunaikan ibadah haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina.

Baca Juga: Penataan Makanan Haji Bermasalah Timwas DPR RI: Kami Ingin Memanusiakan Jamaah

Bahkan, pemerintah Arab Saudi sempat menyatakan tidak akan memberikan izin kepada jemaah haji yang hendak masuk Kota Mekkah tanpa kartu Nusuk.

Wisnu mendorong para jamaah haji Indonesia untuk selalu membawa kartu Nusuk mereka setiap saat. Karena kartu ini merupakan akses untuk mengikuti perintah

“Yang menggunakan visa haji atau umroh pasti tidak mendapatkan kartu pintar ini. “Dipastikan tidak bisa menunaikan ibadah haji karena tidak menjangkau tempat pelaksanaan ruku dan wajib haji,” kata Wisnu.

Wisnu menambahkan, sebagian jemaah Indonesia yang memiliki visa merasa ditipu oleh biro perjalanan yang mereka percaya. Baru setelah tiba di Arab Saudi barulah mereka mengetahui bahwa mereka menggunakan visa haji.

Alhasil, muncul usulan kepada Kementerian Agama (KMINAG) untuk mencabut izin biro perjalanan haji dan umrah yang melakukan penipuan Tim Haji DEP.

Baca Juga: Antisipasi Tantangan Logistik Saat Puncak Haji, Timwas DPR RI Minta Kementerian Agama Pastikan Distribusi Perbekalan Lancar dan Berimbang.

“Kementerian Agama harus tegas, tidak boleh disembunyikan, tidak boleh ada diskriminasi. Harus ada tindakan tegas terhadap pelanggar,” ujarnya.

Sebagai informasi, Konjen RI Yusron B. Ambari mengabarkan, aparat keamanan Arab Saudi pada Sabtu (6/1/2024) menangkap 37 jemaah WNI asal Makassar yang menggunakan visa haji di Madinah.

Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menangkap 21 orang karena mengangkut 61 jamaah haji secara ilegal tanpa visa resmi haji. Dengarkan berita terkini dan penawaran berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top