Tim Hukum PDI-P Gugat Penyidik KPK ke PN Jakarta Selatan

JAKARTA, virprom.com – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Christianto dan stafnya Kusnadi mengadili penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti di selatan. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta.

Dalam pemeriksaan Kusnadi, Kapolri yang juga merangkap Komisaris Besar Polisi (ACP) Hasto diduga menjadi saksi ilegal dalam kasus Gyzyl dan Harun Masik KPK. Gedung Putih, 10 Juni 2024.

Penyidik ​​menyita tiga unit ponsel, satu kartu ATM, dan buku catatan Haston.

Kasus ini merupakan kasus ilegal, kata kuasa hukum Hasto dan Kusnadi, Ronnie Talapessy, yang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7 Januari 2024).

“Ini tuntutan dari bawah untuk melihat apa yang dilakukan penyidik ​​KPK tidak berdasar dan kami di PDI Perjuangan masih percaya pada hukum sehingga kami menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan bagi PDI Perjuangan,” ujarnya.

BACA JUGA: Penasihat Hukum Bantah Hilangnya Haston Usai Pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi

Ronny meyakini buku dan telepon seluler milik Sekjen PDI Perjuangan yang disita penyidik ​​KPK tidak ada kaitannya dengan kasus penjeratan Harun Masiku.

Buku yang disita penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi itu diklaim memuat strategi Partai Demokrat untuk meraih kemenangan pada pemilihan kepala daerah (Pilcada) 2024.

Buku partai yang disita tersebut terkait dengan strategi politik PDI Perjuangan untuk memenangkan pilkada mendatang. “

“Kalau kita bicara harkat dan martabat partai, kedaulatan partai, kita protes kalau bukunya dirampas,” kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan DKI Jakarta itu.

Ronny pun mempertanyakan alasan penyidik ​​KPK menyita barang dan statistik yang dianggap tidak relevan dengan kasus Harun Masiku.

“Tahukah kami untuk tujuan apa buku itu diambil? Untuk siapa? Makanya hari ini kami mengajukan gugatan perdata kepada penyidik ​​KPK atas tuduhan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PDI Perjuangan,” ujarnya. “

Baca juga: Hasto Siap Mundur Jika KPK Panggil Lagi Juli Mendatang

Dalam kasus ini, tim kuasa hukum Hasto dan Kusnadi memberikan ganti rugi sebesar Rp 1 baik berupa uang maupun non uang.

Dia mengatakan, uji coba akan dilakukan oleh Dewan Pimpinan (DPC) dari 514 Cabang PDI-P se-Indonesia.

“Di sini kita melihat buku partai PDIP tidak ada hubungannya dengan rekan-rekan KPK atau bahkan penyidik. Oleh karena itu, kita menambah kerugian materil dan materil sebesar Rp 10 juta,” kata Roney.

“Mengapa? Ini bukan soal angka, ini soal keadilan. Oleh karena itu, kami meminta juri Pengadilan Negeri Selatan untuk menyerahkan kasus kami,” ujarnya. Saluran Pesan: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top